Kejaksaan Negeri Jember Beri Wawasan Hukum pada Pelajar SMP

oleh -38 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri jembar memberi wawasan hukum kepada para pelajar

JEMBER, PETISI.CO – Bertempat di ruang Multimedia SMP Negeri 1 Jember yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No.17 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, Kamis (7/9/2017), Kejaksaan Negri (Kejari) Jember melalui para Jaksa Fungsional sampaikan materi hukum kepada sejumlah siswa-siswi.

Pengenalan hukum kepada generasi penerus bangsa ini bertujuan agar nantinya mereka dapat terhindar dari segala bentuk kasus hukum, mengingat banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak ataupun menjadikan anak sebagai korban.

“Perlunya kesadaran hukum oleh para pelajar siswa-siswi sebagai generasi muda calon penerus bangsa, jangan sampai terjerumus melakukan perbuatan yang melanggar hukum, terutama perbuatan pidana, karena sanksinya yang berat dan dapat merusak masa depannya,” ungkap Maryanto Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Jember.

Sementara itu Kajari Jember Ponco Hartanto, SH, MH, kepada awak media mengatakan,  pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum program JMS, kepada siswa-siswi Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP) adalah salah satu program Kejaksaan Negeri Jember pada triwulan III Tahun 2017.

“Sebagai salah satu upaya kepada generasi muda khususnya pelajar untuk mengetahui, memahami, menghayati dan taat/patuh terhadap hukum dan peraturan-peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta  upaya menjauhkan diri dari bahaya kenakalan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba, bahaya merokok, pergaulan bebas, kekerasan dan tawuran,” jelasnya.

Pada kegiatan penerangan hukum tersebut Kejaksaan Negeri Jember juga menyebarkan brosur atau stiker yang bertemakan, “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”, ajakan menghindari/menjauhi “Bullying” terhadap teman atau anak-anak, gambaran jerat hukum pelaku bullying, gambaran akibat negatif bila memakai narkoba.(yud)