Kejari Kab. Pasuruan Terapkan E-Tilang Non Tunai

oleh -96 Dilihat
oleh
Alur sistem E-Tilang Non Tunai Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan

PASURUAN, PETISI.CO – Untuk meminimalisir adanya praktek percaloan pada pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang. Pihak Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan kembali menerapkan inovasi E-Tilang pada para pelanggar lalu lintas.

Seperti yang diutarakan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kab. Pasuruan Denny Wicaksono, atas petunjuk pimpinan, E-Tilang/ Non Tunai diterapkan mulai Rabu (7/3/2018).

“Penerapan E-Tilang/ Non Tunai ini untuk meminimalisir ada praktek percaloan. Masyarakat yang hendak mengambil barang bukti tilang, mulai hari ini petugas tidak lagi menerima atau melayani pembayaran tunai. Semua pembayaran tilang melalui bank yang ditunjuk yakni BRI. Untuk mempermudah pelaksaan tilang, kami telah bekerjasama dengan BRI Cabang Pasuruan. Dimana pihak BRI telah menyediakan EDC (mesin kartu debet).

Adapun caranya yakni masyarakat atau pelanggar hanya menggesekan kartu ATM yang dimilikinya pada mesin EDC dan menombol jumlah denda tilang yang telah tertera sesuai keputusan pengadilan. Caranya tak jauh berbeda saat kita melakukan pembayaran di toko swalayan (Indomaret/ Alfamart)yang ada saat ini.

“Mesin EDC milik Bank BRI yang dipinjamkan pada kami tersebut bisa untuk kartu ATM yang dikeluarkan oleh Bank manapun (BCA, BNI, Mandiri, dll),” beber Kasi Pidum.

Masih menurutnya, dengan sistem seperti ini setidaknya akan memudahkan masyarakat dan mengetahui secara langsung denda tilang sesuai putusan dari pengadilan. Diharapkan dengan sistem yang semakin mudah ini, masyarakat tidak lagi memakai jasa calo.

“Perlu juga dipahami oleh masyarakat, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang, tidak harus hari Jumat akan tetapi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB,” pungkas Denny Wicaksono menutup keterangannya. (hen)