Kejari Perak Periksa Pasutri Tersangka Korupsi Rp 60 Miliar Bank Jatim

oleh -191 Dilihat
oleh
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi dalam pres conference

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan 2 tersangka kasus tindak korupsi Bank Jatim yang merugikan uang hingga Rp 60 miliar. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri), RK selaku direktur utama PT HKM serta suaminya DC sebagai pelaksana kegiatan.

Dalam pres releasnya, Senin (13/06/22), Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, perkara tindak korupsi sekitar tahun 2014, PT HKM milik pasutri tersebut melaksanakan pembangunan Business Central Pembangunan (BCP) berupa pembangunan 31 unit gudang.

Pasutri tersangka korupsi Bangk Jatim dikawal petugas menuju pemeriksaan

“Dalam pelaksaan kegiatan PT HKM dengan modus mengajukan permohonan kredit di Bank Jatim sebesar Rp 77 miliar akan tetapi dari pihak Bank Jatim hanya menyetujui Rp 50 miliar,” ungkap Kasna.

Masih kata Kasna, dana kredit dari bank tidak digunakan sebagaimana dan untuk pembangunan 31 gedung tidak terealisasi alias mangkrak.

“Kredit dinyatakan macet sejak Maret 2016. Dalam proses pengajuan kredit, tidak ada itikad baik dari tersangka yang mana menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan. Selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ujar Kasna.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kejati. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomer 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.