Kejari Surabaya Selamatkan 70.000 M2 Tanah Negara Senilai Rp 26 Miliar

oleh -101 Dilihat
oleh
Kajari Surabaya, Anton Delianto.

SURABAYA, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan bergerak cepat dalam penindakan atas kasus korupsi, sesuai instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengemukakan hal tersebut di depan wartawan saat pers rilis via zoom, Selasa (29/12/2020).

“Benar, Jaksa Agung telah menginstruksikan untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi. Kami telah siap menjalankannya,” kata Anton.

Nantinya, lanjut Anton, akan dilakukan analisa atas laporan-laporan kasus korupsi yang telah diterima.

“Kami akan tangani laporan-laporan (kasus korupsi) yang ada. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” tegas dia.

Selama 2020 ini, Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya telah melakukan penuntutan lima perkara korupsi. Dan, satu perkara korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Bali itu, mengklaim Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan aset negara berupa bangunan dan uang negara.

Dijelaskan, aset negara yang dimaksudkan berupa tanah dan bangunan sebanyak lima unit dengan nilai taksir Rp 5 miliar, dan barang rampasan berupa tanah seluas 70 ribu meter persegi senilai Rp 26 miliar.

“Aset-aset negara itu telah diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sementara total pengembalian kerugian negara di tingkat penyidikan sebesar Rp 1,5 miliar,” papar Anton.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), yang belum menangani perkara korupsi agar mengoptimalkan kinerjanya.

“Sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” katanya saat itu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.