Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi 

oleh -115 Dilihat
oleh
Kejari Tanjung Perak musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi 

SURABAYA, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya gelar pemusnahan barang bukti perkara melanggar tindak pidana hasil kejahatan dihalaman Kejari Tanjung Perak dan dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa (11/07/23).

Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Turut Hadir Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti SH, MH serta BNNP Provinsi Jatim dalam sambutannya dalam acara pemusnahan barang bukti periode November 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 sebanyak 47 perkara tindak pidana umum bahwa pemusnahan ini seperti yang dilakukan sebelumnya mencoba untuk terus melakukan pemusnahan secara periode minimal Per Triwulan serta tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas atau masih sewa di gudang milik PT Pelindo.

“Kami juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti,” kata Kajari Aji Kalbu

Lanjut Aji dalam pemusnahan barang bukti (BB) perkara narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi serta BB lainnya dimusnahkan dengan menggunakan mobil BNNP Provinsi
cara membakar dengan alat incenerator.

Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di grenda.

“Sebanyak 265 perkara jumlah keseluruhan 1.17 Kg sabu , ganja kering 244,26 gram dan pil extacy sebanyak 102 butir,” jelasnya

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan,  sebanyak 14 perkara.

Sedangkan perkara lainnya, kata Jemmy, ada UU Migas 4 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara.

“Selain itu, untuk UU Darurat ada 7 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak,” katanya.

Selanjutnya Jemmy menyebutkan ada 51 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtimbum). “Dan juga ada perkara OHARDA sebanyak 51 perkara,” bebernya.

Menurut Jemmy, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dilakukan dengan cara di blender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mobil BNNP Provinsi Jatim dengan cara dibakar dengan alat Incenerator.

“Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerinda,” ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi beserta para kasi dan staf jajarannya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.