Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Biopori, Negara Rugi Ratusan Juta

oleh
oleh
Tiga tersangka kasus korupsi proyek biopori resmi ditahan

Tuban, petisi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek biopori yang dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban pada Tahun Anggaran 2021. Ketiganya mulai mendekam di Lapas Kelas IIB Tuban sejak Senin (21/7/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni WS, pemilik perusahaan pemenang tender; YA, direktur CV yang meminjam nama perusahaan WS untuk memenangkan proyek; dan HG, pelaksana proyek di lapangan.

Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara dan administrasi sebelum kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Imam saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, memaparkan temuan-temuan hasil penyelidikan yang berlangsung selama sembilan bulan. Ia menyebut, YA meminjam nama perusahaan WS demi memenangkan tender, lalu menyerahkan pelaksanaan proyek kepada HG, yang sejatinya tidak memiliki kualifikasi teknis.

“Proyek ini sudah dikondisikan sejak awal. HG yang tidak memiliki kapabilitas malah ditunjuk untuk mengerjakan,” ungkap Yogi.

Proyek pengadaan pipa biopori ini seharusnya menjangkau 16.400 titik di 328 desa dan kelurahan se-Kabupaten Tuban. Namun, hasil di lapangan menunjukkan hanya 9.121 titik yang benar-benar terpasang.

“Sisanya sebanyak 7.181 pipa tidak dipasang. Sebagian besar bahkan hanya ditumpuk di balai desa atau dibiarkan berserakan di lokasi,” tambah Yogi.

Akibat ulah ketiga tersangka, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp344.428.045. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena program biopori seharusnya menjadi solusi pengelolaan lingkungan dan resapan air di wilayah pedesaan. Namun, praktik korupsi justru menghambat manfaat yang semestinya dirasakan masyarakat. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.