Kejati Jatim Bersama Wawali Hadiri Peresmian Pondok Seduluran di Pandanrejo

oleh -61 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Asmiati, SH, MH. ketika pukul gong meresmikan Pondok Seduluran.

BATU, PETISI.CO – Wawali Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (23/3/2022).

Wakil Wali Kota H. Punjul Santoso berikan apresiasi adanya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo.

“Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan dan menjadi tempat konsultasi hukum serta menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum,” tutur Punjul.

Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Asmiati, SH, MH.

Mia Asmiati menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan satu program prioritas nasional. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.

“Rumah ini bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak hanya berfokus pada hukum pidana, tetapi juga hukum perdata,” jelas Mia Asmiati.

Mia Asmiati berharap Pondok Seduluran tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH, MH. mengatakan, Desa Pandanrejo dipilih karena memiliki motto Raharjo dan menjadi salah satu desa wisata di Kota Batu yang produktif.

Rumah Restorative Justice dibentuk di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai dan musyawarah. (adi/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.