Polresta Malang Amankan 9,2 Kg Narkotika 

oleh -77 Dilihat
oleh
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Bhudi Hermanto S.I.K,.M.Si gelar perkara Narkotika di Lobby Polresta Malang

MALANG, PETISI.CO – Sindikat pengedar narkoba di Kota Malang semakin berani saja membelanjakan barang terlarang jenis Narkotika.

Kini, barang haram itu diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dari tangan tersangka berinisial PT (32) yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan ini membuahkan hasil maksimal mengamankan tersangka berkat koordinasi, kolaborasi, dan bersinergi Satresnarkoba Polresta Malang Kota  dengan BNN Kota Malang hingga barang haram jenis narkoba seberat 9,2 kg.

Dalam Press Conference Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, S.I.K., M.Si saat di Lobby Polresta Malang Kota , Rabu (23/3/2022), menyampaikan, PT (32) yang berasal dari Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.

Kesehariannya tersangka sebagai seorang karyawan swasta. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada (5/03) di daerah Kedungkandang.

MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.
Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., mengembangkan kasus penangkapan MRZ hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap.

Dalam penangkapan PT, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap,” tutur Kombes Bhuher dalam Press Conference.

Press Conference  Polresta Malang Kota dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda pidana sekitar Rp. 800 juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

Penangkapan barang haram itu setidaknya menghambat peredaran narkoba jenis shabu dan ganja serta mafia obat-obatan terlarang oleh para tersangka PT di wilayah hukum Polresta Kota Malang. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.