Bawa Narkotika, Pemuda Asal Medan Diamankan Polsek Pakal

oleh -239 Dilihat
oleh
Tersangka berinisial MF bin Bejo Utomo

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta SH, berhasil mengamankan seorang pemuda diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka berinisial MF bin Bejo Utomo (26) warga Jl. Dame Ujung, Ds. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, pelaku tinggal atau kos di Dsn. Manang Kuli, Desa Randuagung, Kec. Kebomas Gresik. Pelaku diamankan di Jalan Perak Timur Surabaya.

Sementara dari tersangka, petugas menemukan satu barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sabu saat dilakukan penggeledahan.

Kapolsek Pakal, Kompol Imam Solikin SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta, mengungkapkan, kejadian berawal dari anggota opsnal Polsek Pakal mendapat informasi dari warga masyarakat ada seorang laki-laki yang diduga penyalahgunaan narkotika.

“Mendapat informasi tersebut saat itu juga anggota langsung melakukan penyelidikan, dan upaya ungkap pelaku pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekira pukul 19.45 wib. Selanjutnya dapat diamankan seorang pemuda beserta barang buktinya,” ungkap Kanit Reskrim yang belum genap sebulan bertugas di Polsek Pakal ini.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Aman, petugas berhasil menemukan 1 buah plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,14 gram beserta pembungkusnya.

“Serta 1 buah tas slempang merk ANT warna hitam, yang didalamnya juga terdapat 1 buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,11 gram beserta pembungkusnya dan 1 buah Cassing HP warna hitam,” terangnya, Senin (21/8/2023).

Akibat perbuatan tersebut, pelaku di jerat pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.