Penghujung Tahun 2021, Polres Jember Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkotika

oleh -104 Dilihat
oleh
Press Release pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika beserta miras hasil pengungkapan selama tahun 2021, Selasa (28/12/2021).

JEMBER, PETISI.CO – Satresnarkoba Polres Jember menggelar Press Release pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika beserta miras hasil pengungkapan selama tahun 2021, Selasa (28/12/2021).

Kasat narkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Irianto menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan di halaman Mapolsek Pakusari terdiri dari sabu, trihexyphenidyl, dan minuman keras.

“sabu 152. 27 gram, trihexyphenidyl, 5.000 butir, minuman keras 9.374 botol yang terdiri dari, arak 6.616 botol, mansion 125 botol, anggur merah 440 botol, anggur hitam 24 botol, anggur putih 11 botol, ciu 112 botol, oplosan 2.046 botol,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan jumlah ungkap kasus penyalah guna (lahgun) Narkoba pada tahun 2021 sebanyak 267 kasus atau sama dengan jumlah ungkap kasus tahun 2020. Narkotika tahun 2021 sebanyak 132 kasus sedangkan tahun 2020 sebanyak 101 kasus atau meningkat sebanyak 31 kasus atau 30,69%

“Okerbaya tahun 2021 sebanyak 135 kasus sedangkan tahun 2020 sebanyak 166 kasus atau turun sebanyak 31 kasus atau 18,67 %,” katanya.

Jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 304 orang sedangkan jumlah tersangka tahun 2020 sebanyak 318 orang atau turun sebanyak 14 orang atau 4,40 % yang terdiri dari Tersangka laki-laki tahun 2021 sebanyak 288 orang sedangkan tahun 2020 sebanyak 298 orang atau turun sebanyak 10 orang atau 3,36%.

“Tersangka perempuan tahun 2021 sebanyak 16 orang sedangkan tahun 2020 sebanyak 20 orang atau turun sebanyak 4 orang atau 20,00%,” ujarnya.

Sedangkan dari jumlah barang bukti Ganja pada tahun 2021 sebanyak 2.897,22 gram sedangkan tahun 2020 sebanyak 108,62 gram atau naik sebanyak 2.788,60 gram atau 2.567,30%.

Shabu pada tahun 2021 sebanyak 523,34 gram sedangkan tahun 2020 sebanyak 182,22 gram atau naik sebanyak 341,12 gram atau 187,20%. Ekstacy pada tahun 2021 sebanyak 1,91 gram sedangkan tahun 2020 sebanyak 40,60 gram atau turun sebanyak 38,69 gram atau 95,30%.

“Tembakau gorila pada tahun 2021 sebanyak 19,09 gram sedangkan tahun 2020 sebanyak nihil atau naik sebanyak 19,09 gram atau 100,00 %,” imbuhnya.

Trihexyphenidyl pada tahun 2021 sebanyak 155.025 butir sedangkan tahun 2020 sebanyak 3.807.912 butir atau turun sebanyak 3.652.887 butir atau 95,93%. Dekstromethorpan pada tahun 2021 sebanyak 43.256 butir sedangkan tahun 2020 sebanyak 1.640.574 butir atau turun sebanyak 1.597.316 butir atau 95,93%.

Terpisah, Ketua MUI Jember, Abdul Haris yang turut hadir dalam pemusnahan BB mengungkapkan bahwa jika dilihat dari sudut pandang agama mencegah sesuatu yang pada akhirnya menjerumuskan generasi muda untuk masuk terperosok pada yang lebih jauh itu harus dilakukan, itu namanya syarat dariā€™ah.

“Jadi ini kalau dari sudut pandang agama islam sangat didukung sekali hal-hal semacam ini, itu agar seseorang ketika kemudian menjual itu tidak ada kemudahan dan seterusnya itu memang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.