Kejati Jatim Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Plat Merah Cabang Jember

oleh -110 Dilihat
oleh
Mia Amiati, Kajati Jatim diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap tiga tersangka perkara korupsi kredit macet bank plat merah cabang Jember yang merugikan uang negara sebesar miliaran rupiah, Rabu (22/06/22) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga tersangka MIN (58) Tambakrejo, Jombang Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember, MY (53) Sumbersari, Jember merupakan Direktur CV Mutiara Indah Jember, dan NS (59) Kaliwates Jember bekerja sebagai PNS Komanditer CV Mutiara Indah.

Salah satu tersangka yang ditahan

Mia Amiati, Kajati Jatim menjelaskan, bahwa pada 21 April 2015, NS memerintahkan MY sebagai Direktur CV Mutiara Indah untuk mengajukan kredit modal kerja dengan pola Keppres kepada bank plat merah cabang Jember sebesar Rp 6 miliar dengan menggunakan CV Mutiara Indah.

NS dan MY kemudian bertemu dengan analis Bank. Kemudian menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit modal kerja pola Keppres di antaranya kontrak pekerjaan yang menjadi jaminan pinjaman, dan cessie pembayaran pekerjaan.

Setelah pertemuan itu, NS dan melengkapi dokumen atau surat-surat sebagai persyaratan mengajukan pinjaman.

“Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air Gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp 9.309 miliar,” jelas Kejati Jatim.

Selanjutnya bank menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp 6 Miliar. Kemudian MIS selaku Pimpinan Cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan dan ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat. Bahwa sesuai aturan internal di bank tersebut untuk pelaksanaan OTS dengan nilai plafond pinjaman Rp 2,5 miliar dilaksanakan oleh pimpinan cabang, penyelia, dan analis.

Namun demikian MIS tidak mengikutsertakan penyelia dalam pelaksanaan OTS dan memerintahkan kepada bagian umum untuk membuat surat perjalanan dinas kepada pimpinan cabang dan analis untuk melaksanakan kegiatan OTS di lokasi, tanggal 28 April 2015 MIS dan WP melaksanakan OTS ke Lokasi.

“Dalam pelaksanaannya MIS dan WP tidak melaksanakan OTS sebagaimana mestinya. Bahwa setelah melaksanakan OTS, analis kemudian menuangkan kredit berupa penilaian proyek dengan pembiayaan kredit pola keppres tanggal 07 Mei 2015 dengan kesimpulan dapat disetujui dengan struktur kredit dan persyaratan yang disetujui penyelia dan pimpinan cabang,” terangnya.

Masih kata Mia Amiati, sekira tanggal 11 Mei 2015 Bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah, yang pada pokoknya setuju memberikan kredit kepada CV Mutiara Indah sejumlah Rp 2,5 miliar. Terhadap uang yang diterima oleh CV Mutiara Indah tersebut, oleh MY dikirim ke rekeningnya NS.

“Tidak digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan uang dalam perjanjian kredit namun oleh NS uang sejumlah Rp 1.738 miliar disetor untuk biaya pendirian PT Nanisda Intra Nusa dan sejumlah Rp 50 juta diberikan kepada MY sebagai fee peminjaman CV Mutiara Indah,” bebernya.

CV Mutiara Indah melalui MY mengajukan permohonan penambahan plafond yang semula Rp 2,5 miliar menjadi Rp 6 miliar di bank plat merah Cabang Jember. Meneruskan permohonan penambahan plafond kredit dari CV Mutiara Indah ke Divisi Kredit Korporasi Bank Kantor Pusat Setelah pelaksanaan OTS, kemudian oleh SY dan BP membawa dokumen Permohonan Penambahan Plafond KMK Pola Keppres CV Mutiara Indah dan Nota dari Divisi Risiko Kredit untuk dimintakan persetujuan kredit dan disetujui Pim Sub Divisi dan Pim Divisi KMK.

Bank Kantor Pusat mengirimkan surat tanggal 7 Agustus 2015 perihal Persetujuan Permohonan Penambahan Plafond Kredit Modal Kerja Kepres an. CV Mutiara Indah yang semula Rp 2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp 4,7 miliar.

Bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur untuk melunasi pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar beserta bunga pinjaman dan dinyatakan macet serta sampai saat proses penyidikan ini, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur.

“Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur di atas, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp 4,7 miliar,” tutup Mia.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.