SURABAYA, PETISI.CO – Empat tersangka korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (1/3/2021). Mereka, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (bagian penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur) dan Andi Pramono (kreditur).
‘Pemakan’ uang negara itu langsung dijebloskan ke Rutan klas I Cabang Kejati Jatim, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara menegaskan, kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka Mochamad Ridho Yunianto bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit.
“Padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” terang Angga.
Karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya.
Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp 100.018.133.170.000, itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen.
“Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif, penyidik akhirnya berpendapat perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” tambah Angga.
Terpisah, Yuliana, penasehat hukum tersangka Mochamad Ridho Yunianto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik.
Yuliana mengatakan, sudah ada pengembalian dugaan kerugian negara meskipun masih berupa barang. Dia pun akan fokus terkait materi perkara pada persidangan.
“Memang, klien saya mengakui kesalahannya, tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada di pihaknya. Hal itu akan kita uji di persidangan, setidaknya pengakuan salah bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukumannya,” ujar Yuliana saat mendampingi proses pemeriksaan di Kajati Jatim.
Sedangkan, Soares, penasehat hukum tersangka Andi Promono pun senada dengan pendapat Yuliana. Menghormati proses hukum.
“Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan subyektif pula. Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Soares. (pri)