MAGETAN, PETISI.CO – Pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 2021 Lembaga pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Magetan menyerahkan Remisi Umum (RU) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham kepada 85 Narapidana (Napi) yang diserahkan secara simbolis kepada tiga warga binaan di gedung pertemuan Punta Dewa Rutan kelas IIB Magetan, Selasa (17/08/2021).
Dengan mengenakan pakaian adat pelaksanaan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara virtual bersama Ditjenpas Kemenkumham.
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries Sugiyanto menyampaikan, penyerahan remisi dilaksanakan serentak secara virtual dan di Rutan Kelas IIB Magetan juga menyerahkan 85 SK remisi umum bagi warga binaannya.
Rekapitulasi remisi umum rutan kelas IIB Magetan yakni Remisi Normal 1 bulan 30 orang, 2 bulan 17 orang, 3 bulan 21 orang, 4 bulan 11 orang, 5 bulan 2 orang.
“Remisi PP99 2 Bulan ada 1 orang, 3 bulan 2 orang dan remisi umum II 3 bulan ada 1 orang yang dibebaskan, jadi total keseluruhanya sebanyak 85 Orang,” terang Eries.
Remisi ini merupakan suatu hadiah dan rejeki karena mereka telah melalui tahapan pembinaan juga memenuhi syarat dalam mengikuti pembinaan dengan baik dan telah lulus dalam penilaian berkelakuan baik juga mengikuti pembinaan sekurang- kurangnya enam bulan di sini.
“Semua tindak pidana bisa diusulkan remisi termasuk tindak pidana khusus seperti teroris dan korupsi namun harus memenuhi syarat tambahan,” tambahnya.
Dengan pemberian revisi ini Kepala Rutan Kelas IIB Magetan berharap mereka bisa mengambil hikmah pelajaran dari sini dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana di luar. “Sehingga bisa kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” jelas Eries.
Salah satu penerima remisi, Aldi Kusuma merasa senang dan gembira atas pemberian remisi yang diberikan kepadanya.
Ucapan terima kasih kepada Rutan Kelas IIB Magetan yang telah memberikan pembinaan juga rasa terima kasih kami Kepada Jenderal Pemasyarakatan yang telah memberikan remisi selama satu bulan ini.
“Dengan pemberian remisi ini ia akan berupaya tidak mengulangi kembali perbuatan yang akan membawanya ke rutan ini kembali,” pungkasnya. (pgh)