Kepergok Jual Chips Domino, Warga Tambak Asri Digulung Polisi

oleh -217 Dilihat
oleh
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan polisi

SURABAYA, PETISI.CO – Instruksi Kapolri dalam memberantas perjudian, rupanya digalakkan oleh Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Terbukti unit reskrim Polrek Krembangan mengulung inisial I warga Krembangan, Surabaya, lantaran kedapatan menjual chips yang dirupiahkan.

Kapolsek Krembangan, AKP Sudaryanto, melalui Kanitreskrim Krembangan AKP Evan Andias, mengatakan. Bermula dari laporan Masyarakat tentang perjudian yang mengunakan game online, dengan memperjual belikan Chips yang sering terjadi diwilayah hukumnya.

“Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian, dan benar pada selasa 9 Agustus 2021, sekitar pukul 21.30 WIB kita amankan satu pelaku,” ujar Jum’at (12/8)

Saat itu tepatnya di Warkop daerah Kalianak Timur, pelaku sedang kedapatan menjual Chips, tak hanya itu barang bukti berupa histori penjualan juga didapat petugas.

“Pelaku I ini, meraup keuntungan dengan menjual hasil chips nya, dengan dirupiahkan. Histori di Hp percakapan dan game tersebut juga kita amankan,” jelasnya.

Ditambahkannya, unsur pidana juga jelas, tersangka ditangkap karena melakukan perjudian Chips domino dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil permainan dengan menjual chip dalam permainan Chip Domino.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 303 bis KUHP,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, sepertiĀ  2 (dua) unit Hp merk Evercross warna hitam dan HP merk OPPO warna hitam, dan uang tunai Rp. 5.520.000. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.