Ketua DPRD dan Bupati Mojokerto Tandatangani Persetujuan Tujuh Fraksi DPRD tentang Dua Raperda Jadi Perda

oleh -205 Dilihat
oleh
Usai penandatanganan persetujuan tujuh Fraksi DPRD  tentang dua Raperda Jadi Perda

MOJOKERTO, PETISI.COTak kenal hari libur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto tancap gas menggelar rapat paripurna persetujuan dan penandatanganan dua raperda tentang raperda dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda  tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha milik negara  di ruang rapat Graha Whicesa gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/9/2022).

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Hj Ayni Zuroh didampingi dua wakil ketua juga dihadari Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati beserta jajaran OPD, forkopimda dan anggota DPRD.

Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada panitia khusus pansus dan pendapat akhir fraksi terhadap dua raperda untuk memaparkan yang diwakili oleh Hadi Faturohman.

Dalam pemaparan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang hasil fasilitasi dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bakil bupati Mojokerto tahun 2024.

Dalam rangka mendukung kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati diperlukan penyediaan dana pada anggaran pendapatan belanja dearah yang tidak dapat dibebankan dalam satu anggaran.

Maka perlu membentuk dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati, dan sudah sesuai dan layak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto.

“Mengenai rancangan peraturan daerah penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah sudah sesuai dan layak ditetapkan menjadi perda,” paparnya

Lanjut Hadi dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim semua fraksi menyetujui dan mendukung dua Raperda untuk di jadikan perda.

Selanjutnya saya sampaikan bahwa dari laporan pansus 1 dan 5  juga pendapat akhir fraksi kami menyimpulkan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha milik negara.

“Semua saran catatan dan harapan fraksi-fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan di sampaikan kepada bupati untuk di tindaklanjuti menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto,” ucap Letua DPRD Ayni Zuroh.

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD atas koreksi.

“Saran masukan dan kritik membangun yang telah diberikan selama proses pembahasan raperda dan selanjutnya akan kami ajukan permohonan nomor register kepada gubernur melalui biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,” ucap Bupati Mojokerto. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.