Kodim 0816/Sidoarjo Gelar Pembinaan Lingkungan Hidup di TPA Jabon

oleh -99 Dilihat
oleh
Pembinaan lingkungan hidup yang merupakan salah satu program Bakti TNI

SIDOARJO, PETISI.COKodim 0816/Sidoarjo menggelar pembinaan lingkungan hidup yang merupakan salah satu program Bakti TNI. Kegiatan ini dilaksanakan di TPA Kec. Jabon. Kab. Sidoarjo dengan sasaran pengolahan sampah dan limbah rumah tangga dan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, Sabtu (9/10/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pasiter, Bati Ter bersama anggota Staf Ter Kodim 0816/Sidoarjo dan anggota jajaran Koramil serta masyarakat Desa Jabon. Diawali dengan apel pagi yang dipimpin Pasi Ter Kodim 0816/Sidoarjo, Kapten Chb Kamsuri.

Tujuan adanya pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup ini suatu wujud kepedulian TNI kepada masyarakat mengatasi kesulitan dengan memperhatikan semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu ruang atas tempat dimana kita berada dan mempengaruhi hidup kita.

Hal tersebut berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup, ekonomi dan kesejahteraan serta terwujudnya ketahanan pangan masyarakat terhadap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap kedaulatan NKRI.

Bapak Edi selaku PLT dari TPA Jabon menyampaikan materi pengelolaan sampah kepada masyarakat dan anggota Kodim 0816/Sidoarjo bersama jajaran. Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

“Sampah yang kita hasilkan biasanya kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan menggunakan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelasnya.

Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik.

Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing.

Beliau juga menambahkan, penanganan sampah meliputi pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya, pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu, pengangkutan sampah dari tempat pengolahan residu ke TPA, pengolahan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Pasiter Kodim 0816/Sidoarjo menyampaikan, “Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah untuk merubah sampah dengan tidak mencemari lingkungan serta mengurangi jumlah sampah yang harus ditimbun di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).” Tutur Kapten Chb Kamsuri.

Beliau menambahkan, dengan tema bersatu Padu dalam menjaga lingkungan maka mari bersama-sama kita bangun kehidupan masyarakat kita untuk selalu peduli terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan karena dengan bersihnya lingkungan kita maka akan terdampak jiwa yang sehat dan kuat.

“Hal ini merupakan tanggung jawab kita semua terhadap sampah di lingkungan sekitar, yaitu membuang sampah pada tempatnya, memungut sampah yang berserakan dan dibuang ke tempat seharusnya, menempatkan tempat pembuangan sampah di depan rumah, mendaur ulang sampah, memilah sampah sesuai jenisnya, memberikan penyuluhan kesehatan.” pungkasnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.