Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Kunjungi Desa Ngembeh Terkait Galian C

oleh -96 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, PETISI.COMarakya galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto, komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan kunjungan di balai Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Mojokerto dan dihadiri instansi pemerintah, Selasa (4/09/2018).

Galian C di Desa Ngembeh

DPRD yang hadir antara lain, Aang Rusli Ubaidilah(Demokrat), Ina Mujiastuti, M.Kes (PKS), H Sipon, S,Sos (PDI), H Miadi, S,Sos (PDI), H Suwandi Kadir, SE (Golkar), H M Buddi Mulyo,SPd (Gerindra), Muchamad Soleh (Nasdem), M. Syaikhu Subhkan (Hanura), instansi lain Dinas Perijinan, Satpol PP, Dispenda, lingkungan, cipta karya, Kapolsek, Danramil dan tokoh masyarakat.

M Syaikhu (Hanura) mengatakan galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto banyak yang tidak berijin. Walaupun berijin sudah menyalahi aturan pelaksanaan pengalihan yaitu masalah kedalaman pengalihan yang tidak sesuai dengan peraturan. “Untuk galian C di Desa Ngembeh juga tidak berijin karena mengalih di sungai itu sudah jelas melanggar karena dampak cukup besar pada ekosistem,” kata Syaikhu.

Muktar mengatakan untuk galian C di Desa Ngembeh ada ijin. Pada tahun 2016 di lahan pertanian tapi untuk pengalihan di dekat sungai tidak ada ijin dan yang berhak menutup galian C adalah Satpol PP dan kepolisian.

Komisi 3 DPRD langsung sidak ke lokasi galian C di Desa Ngembeh teryanta aktivitas penggalian sudah berhenti tapi banyak menimbulkan kerusakan lingkungan. Dikhawatirkan pada musim hujan akan terjadi longsor seperti tahun lalu dan masalah jalan yang rusak yang ditanami pohon pisang oleh warga  dihimbau supaya dicabut biar tidak menggangu aktivitas warga lainnya. DPRD akan mengusulkan ke pihak Cipta Karya untuk memperbaiki akses jalan secepatnya. (Nang/syim)