Dinilai Cacat Hukum, Tuntut Pilkades Ulang

oleh -152 Dilihat
oleh
Tuntut Pilkades ulang.

SIDOARJO, PETISI.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dinilai cacat hukum, warga menuntut SK Kades terlantik dicabut dan gelar pilihan ulang.

Itulah seruan sejumlah warga Sidokepung, Buduran melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo.

Yang mendasari warga menyurat itu, terbitnya putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas gugatan salah satu calon yang dicoret, Samsul Hadi, bernomor 50/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 14 Agustus 2018 yang isinya mewajibkan kepada tergugat, yakni Panitia Pilkades Sidokepung agar mencabut keputusan tentang Calon Kepala Desa Sidokepung.

Kades Sidokepung yang dilantik Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo pada 8 Mei 2018 lalu, yakni Elok Suciati.

Elok dilantik, setelah dia dinyatakan unggul perolehan suara, mengalahkan empat calon lainnya saat Pilkades serentak, 25 Maret 2018 silam.

“Awalnya, ada penetapan PTUN, tak dihiraukan. Pilkades tetap jalan. Lantas, ada putusan dari PTUN, tetap dilantik. Ini kan jelas salah,” kata Ahmad Sudja’i, tokoh masyarakat, Senin (3/9/2018).

Dia berharap, agar Bupati segera memberikan jawaban surat yang telah dikirimnya itu. Jika tidak ada jawaban, maka warga akan melakukan demo ke kantor bupati.

“Sesuai putusan PTUN, cabut SK Kades (Elok Suciati, red) dan gelar pilihan ulang,” tandas mantan Kades Sidokepung itu.(wachid)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.