Komisi B: Leasing Tarik Paksa Kendaraan Bermotor, Itu Pidana

oleh -239 Dilihat
oleh
Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Penarikan paksa kendaraan bermotor kembali terjadi. Komisi B Dewan Kota Surabaya melakukan pertemuan dengan pihak leasing dan korban penarikan kendaraan bermotor di Gedung Dewan Kota Surabaya, Kamis (6/6/2024).

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hj. Luthfiyah, S.Psi, memimpin mediasi antara leasing dan pemilik kendaraan bermotor, menengahi konflik yang terjadi. Hj. Luthfiyah menegaskan pada leasing agar tidak menggunakan kekerasan dan paksa dalam menarik kendaraan bermotor yang telat pembayarannya, karena hal tersebut dianggap sebagai perampasan.

Meskipun pembayaran terlambat sampai bulan ke-4, diharapkan leasing melalui departemen kolektorannya, untuk datang ke rumah debitur guna menyelesaikan masalah secara humanis, dan tidak melakukan penarikan paksa di tengah jalan.

Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B mengkonfirmasi adanya laporan dari masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan bermotor oleh petugas leasing. Menurut Anas, leasing tidak boleh secara langsung menarik kendaraan bermotor, karena tindakan tersebut merupakan tindakan pidana.

Hasil pertemuan menyepakati bahwa kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada pemiliknya dan debitur diharapkan akan melaksanakan pembayaran kewajibannya tanpa tambahan biaya. Anas menekankan kepada pihak leasing agar tidak menarik kendaraan bermotor di jalan dengan cara yang tidak manusiawi.

Pihak Komisi B juga telah berdiskusi dengan Polrestabes dan dinas permodalan untuk memastikan keselamatan debitur dalam memiliki dan membawa kendaraannya. “Diinginkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan masalah dapat diselesaikan dengan pendekatan yang humanis,” tutup Anas. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.