Malang, petisi.co – Berdasarkan laporan warga masyarakat atas temuan limbah medis di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Komisi C bidang pembangunan dan lingkungan hidup bergerak cepat menuju asal masalah ditemukannya limbah medis tersebut.
Komisi C dipimpin langsung oleh Muhammad Anas Muttaqin yang juga Ketua Komisi C, melakukan sidak (Inspeksi mendadak) ke RSUD Kota Malang, Sebagai salah satu penghasil limbah medis, Senin lalu, (28/4/2025).

Karena Kota Malang tidak memiliki ijin pengolahan limbah B3, pengawasan dilakukan sejak dari sumbernya agar siapa yang melanggar bisa diketahui secara jelas.
Dari hasil sidak anggota DPRD Komisi C, diketahui bahwa RSUD Kota Malang tidak ditemukan pelanggaran, dan telah mengelola limbah medis sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Komisi C DPRD Kota Malang akan memperluas pengecekan ke fasilitas kesehatan lain, rumah sakit dan klinik dan mengundang Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi oleh semua fasilitas kesehatan dan berjalan sesuai regulasi, kata Muhammad Anas Muttaqin, saat sidak masih berjalan.
“Kami akan memperluas kawasan pengecekan ke fasilitas kesehatan lainnya, dan akan meminta klarifikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup agar dapat memastikan seluruh prosedur pembuangan limbah medis berjalan sesuai regulasi,” tukas Anas biasa disapa.
Sementara itu Kota Malang disinyalir belum memiliki ijin pengolahan limbah medis Bahan Berbahaya, Beracun (B3) sehingga pengawasan hanya sebatas sumber yang memiliki limbah medis yang selama ini seharusnya bisa dimilikinya, karena sangat mendukung dalam hal pengawasan yang lebih baik. (clis)







