Surabaya, petisi.co – Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, agar anak anak terhindar dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta bentuk kejahatan lainnya.
Anggota komisi D DPRD Surabaya, Agus Mashuri menerangkan pada media saat ditemui di ruang kerjanya pada, Selasa (24/6/2026) menjelaskan, kebijakan ini merupakan respon terhadap kekhawatiran masyarakat akan meningkatnya kasus tawuran dan masalah sosial lainnya yang melibatkan anak-anak.
“Pengalaman kita pada tahun 2022 pernah diterapkan jam malam dan terbukti berhasil menekan angka kejahatan yang melibatkan geng motor,” ujarnya.
Cak Huri sapaan akrab legislator PPP ini memperhatikan dampak positif dan negatif dari pemberlakuan jam malam untuk anak-anak usia di bawah 18 tahun dari jam 22.00 hingga 04.00 WIB.
“Dampak positifnya adalah peningkatan keamanan dan pengurangan perilaku menyimpang pada anak. Namun, dampak negatif potensial dapat berupa pembatasan hak anak yang berlebihan jika tidak diimplementasikan dengan tepat,” terang Cak Huri.
Ia menambahkan, saat ini ketika musim libur sekolah dan semakin meningkatnya angka kriminalitas di Surabaya, sudah sewajarnya pemerintah kota mengeluarkan SE pembatasan jam malam, penerapannya membutuhkan pengawasan yang bijak, serta kerjasama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat.
“Gak bisa Pemkot bekerja sendiri tanpa partisipasi orang tua dan masyarakat, dan ini perlu didukung untuk kebaikan anak-anak kita,” tegas Cak Huri.
Pemerintah Kota Surabaya telah menyediakan Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai tempat pembinaan bagi anak-anak yang terjaring operasi malam, selanjutnya akan diarahkan untuk mengembangkan bakat dan minat mereka secara positif.
Cak Huri berharap SE pembatasan jam malam bagi anak ini selalu dievaluasi secara berkala dan dilakukan penyesuaian kebijakan berdasarkan data dan masukan masyarakat, karena sangat penting untuk memastikan efektivitas dari kebijakan ini. (joe)







