Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Minta Penjagaan Perbatasan Diperketat

oleh -93 Dilihat
oleh
Petugas memeriksa kendaraan yang akan masuk wilayah Kabupaten Blitar di Pos Check Point di perbatasan.

BLITAR, PETISI.CO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya (Malang Kabupaten/Kota dan Kota Batu) sudah diberlakukan mulai Minggu (17/5/2020) kemarin. Menanggapi hal ini Komisi III DPRD Kabupaten Blitar meminta pengawasan dan penjagaan di pos check point di perbatasan diperketat.

Panoto, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, dengan diberlakukannya PSBB di Malang Raya, maka perlu dilakukan peningkatan pengawasan di wilayah yang berbatasan langsung dengan Malang. Hal ini untuk antisipasi adanya kendaraan yang nekat masuk ke Blitar ataupun sebaliknya.

Ada dua pos check point yang berbatasan langsung dengan Malang, yaitu, di Selorejo dan Krisik Kecamatan Gandusari harus diperketat pengawasanya.

“Hal ini harus dilakukan agar tidak kecolongan. Memang harus diwaspadai beberapa titik yang berbatasan langsung dengan daerah Malang Raya, seperti di Selorejo dan Krisik,”kata Panoto.

Lebih lanjut Panoto menjelaskan, beberapa titik yang harus diwaspadai utamanya di jalur-jalur kecil. “Salah satu titik yang rawan digunakan sebagai akses keluar masuk adalah jalur Krisik Kecamatan Gandusari yang merupakan jalur utama perdagangan sayur dan palawija dari Malang dan Batu,” jelasnya.

Panoto Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar yang terkenal vocal dalam membela kepentingan masyarakatnya ini meminta Pemkab Blitar terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dishub dan Satlantas Polres Blitar agar dapat meminimalisir hal-hal yang seharusnya tidak terjadi. Karena sesuai aturan dalam PSBB sudah ditentukan, aktivitas kendaraan dan orang yang diperbolehkan yaitu sembako dan palawija.

“Jangan sampai Malang Raya PSBB, tapi kendaraan dan orangnya bebas keluar masuk Blitar dan berpotensi menyebarkan Virus Corona,” imbuhnya.

Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, petugas gabungan dari Dishub dan Polres Blitar telah mendirikan 7 pos chek point di jalur perbatasan, yaitu Selorejo, Krisik,  Kanigoro, Udanawu, Wonodadi, Kademangan, dan Ponggok.

Sementara Kasatlantas Polres Blitar, AKP Yoppy Anggi Krisna mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Satlantas Malang Kabupaten/Kota dan Kota Batu. “Ini sifatnya membantu memfilter kendaraan yang keluar masuk, serta menyiapkan tambahan personel jika dibutuhkan,” jelas Yoppy.

Yoppy menambahkan, sejak 24 April 2020 hingga diberlakukannya PSBB Malang Raya, berdasarkan data Satlantas Polres Blitar ada sebanyak 188 kendaraan roda 2 (R2) berplat nomor luar kota yang dihalau dan diminta putar balik. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 (R4) berjumlah 417 kendaraan. Dan kendaraan umum sebanyak 2 kendaraan.

Demikian juga pihak Dishub Kabupaten Blitar melalui Kabid Manajemen Lalu Lintas, Anjar Eko Juli Admanto mengatakan terkait PSBB Malang Raya, pihaknya akan tetap melakukan pembatasan atau penyekatan rutin di pos chek point bersama Satlantas Polres Blitar. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.