Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso Sidak Proyek PUPR

oleh -209 Dilihat
oleh
Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriono saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan usai raker dengan pejabat PUPR.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, benar-benar menunjukkan taringnya. Mengapa demikian, karena melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua titik proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dilaksanakan CV. Ragnarock di wilayah Kecamatan Klabang.

Selain melakukan sidak, mereka juga menggelar rapat kerja (raker) dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya, pejabat PUPR, Konsultan Pengawas, Perencanaan serta penyedia jasa barang, yakni Pokja/panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Lokasi pertama yang dituju adalah proyek pembangunan Groundsill DAM Bluncong, Desa Pandak, senilai Rp 313 juta. Sampai di lokasi beberapa anggota Komisi III memeriksa progres pembangunannya.

Mengetahui bangunan Groundsill tersebut, terkesan buruk yang dikerjakan dengan asal-asalan, beberapa anggota dewan sangat kecewa.

Usai sidak proyek DAM Bluncong, mereka langsung ke lokasi proyek rehabilitasi pembangunan Bangsal Kayu Sapi 1, di Desa Leprak, senilai Rp 515 juta. Di lokasi, anggota dewan kecewa lagi karena menemukan banyak kejanggalan dalam progres pembangunannya. Sebab, bahan material yang digunakannya baik batu maupun pasir ‘ilegal’ karena merupakan aset Pemkab Bondowoso.

Berdasarkan keterangan dari ketua komisi III DPRD Bondowoso, Sutriono, buruknya kondisi bangunan tersebut, akibat penawarannya di bawah HPS.

“Proyek di dua titik tersebut, sudah dibahas dalam raker dengan pihak-pihak terkait. Kita sudah menjelaskan jikalau bahan material yang digunakan merupakan aset Pemkab,” katanya, Selasa (10/11).

Proyek itu biar tetap berjalan. Yang jelas pemerintah tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kedepannya hal semacam ini harus dijadikan pengalaman bagi rekanan yang lain,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.