Komisi III DPRD Kota Probolinggo RDP bersama Pelaku Usaha

oleh -108 Dilihat
oleh
Pelaksanaan RDP antara DPRD dengan pelaku usaha.

PROBOLINGGO, PETISI.COKomisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha di Kota Probolinggo berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto.

Agus menambahkan bahwa kewajiban perusahan dalam memberikan THR berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan, Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Bagi 5 perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah kota agar membentuk Posko Satgas ketenagakerjaan peduli lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR seperti sudah disampaikan tadi bahwa itu sudah dibentuk,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus 32 biasa agus riyanto di panggil menjawab bahwa hal itu akan diproses melalui satgas pengaduan yang sudah dibentuk, Jika mengacu pada Permenaker No. 20/2016, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR tentu hal itu ada. ” Nanti peran dari satgas pengaduan yang audah dibentuk tadi,” pungkasnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.