SURABAYA, PETISI.CO – Komunitas Pemuda Peduli Pendidikan Surabaya (KP3S) menyesalkan Panitia Seleksi (Pansel) yang terkesan diskriminatif dalam menyelenggarakan proses seleksi Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) periode 2020-2025.
Hal itu dapat dilihat dalam persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi. Yang mana persyaratan itu mengharuskan para calon anggota DPS setidaknya memiliki pendidikan di jenjang S1/D3.
“Persyaratan itu yang kami sesalkan. Pansel terkesan diskriminatif,” kata juru bicara KP3S, Albert Kurniawan dalam siaran persnya kepada petisi.co, Kamis (27/2/2020) malam.
Pihaknya mendengar bahwa pembukaan pendaftaran anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) diselenggarakan mulai tanggal 18 Pebruari hingga 28 Pebruari. Beberapa dewan pakar ikut dilibatkan dalam pansel.
“Menjelang penutupan pendaftaran, kami bermaksud untuk mendorong pansel Dewan Pendidikan Surabaya agar mengadakan seleksi yang inklusif, tidak diskriminatif, dan terbuka untuk seluruh masyarakat Surabaya peduli pendidikan, termasuk untuk pelajar, mahasiswa, dan pemuda yang merupakan subyek pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, persyaratan mengharuskan para calon anggota DPS setidaknya memiliki pendidikan di jenjang S1/D3, menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebab, persyaratan tersebut tidaklah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
“Dalam PP No 17 tahun 2010 dan Perda No 16 tahun 2012, dicantumkan tidak menyertakan persyaratan minimal pendidikan jenjang D3/S1,” ungkapnya.
Karena itu, tegas Albert, persyaratan tersebut kurang adil. DPS yang seharusnya merupakan tempat peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan, justru membatasi peran serta masyarakat, khususnya pemuda yang belum memperoleh gelar sarjana atau diploma.
“Kami mengharapkan panitia seleksi untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa adanya aturan-aturan yang bersifat diskriminatif. Kami juga mendorong para pemuda untuk turut berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendidikan di Kota Surabaya,” tuturnya. (bm)