Dua Pengedar asal Mojowarno Diciduk Reskrim Polsek Diwek Jombang

oleh -134 Dilihat
oleh
Dua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Diwek, Jombang

Polisi Amankan Ratusan Pil Dobel L

JOMBANG, PETISI.CO – Dua pria warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba pil dobel L.

Keduanya yakni Slamet Yulianto alias Anto (25), dan Suliswanto alias Takur (30). Keduanya warga Dusun/Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari patroli petugas di kawasan parkir makam Gus Dur, di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Malam itu, petugas mendapati sejumlah pemuda sedang cangkrukan di sebuah warung kawasan tersebut. Curiga dengan aktivitas mereka, polisi pun mendekati mereka dan langsung melakukan penyergapan.

“Saat penggeledahan pada seorang pemuda berinisial H, petugas mendapati 35 butir pil dobel L yang dibungkus pada 4 plastik klip, dan diletakkan pada saku celananya. Kepada petugas, H mengaku jika baru saja membeli barang terlarang tersebut dari Slamet Yulianto alias Anto,” terang Ahmad Chairuddin, Kamis (27/2/2020).

Dari keterangan H, polisi langsung meluncur ke rumah tersangka Anto. Tanpa butuh waktu lama, polisi kemudian menciduk tersangka.

“Kami juga menyita satu unit ponsel merek Samsung A20, diduga sebagai alat komunikasi transaksi pil dobel L,” sambungnya.

Polisi pun mengintrogasi tersangka, kemudian muncul satu nama yang masih tetangga sekaligus satu jaringan tersangka Anto. Segera saja, petugas meluncur ke rumah Suliswanto alias Takur, dan melakukan penggerebekan.

“Dari penggeledahan, kami mengamankan barang bukti sebanyak 870 butir pil dobel L yang dibungkus plastic klip,” imbuhnya.

Turut diamankan, sebuah tas pinggang warna hitam, dan satu unit ponsel merek Lenovo warna hitam, sebagai barang bukti.

Kini, kedua tersangka diamankan di Polsek Diwek, Jombang, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, kami  masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkas Ahmad Chairuddin.(ans)