KPK: Pokir DPRD Kabupaten Bondowoso Salah Satu Temuan Titik Rawan Korupsi

oleh -216 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Bondowoso, petisi.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang para pejabat dilingkup pemerintah Kabupaten Bondowoso, beberapa waktu lalu, yang dikemas dalam rapat kordinasi.

‎Para pejabat itu yakni, Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’I, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, jajaran Wakil Ketua DPRD, Imam Khalid Andi Wijaya, Ady Kriesna, Sinung Sudrajad, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi hingga jajaran OPD Pemkab Bondowoso.

‎Dilansir dari laman webside kpk.go.id rapat kordinasi yang diselenggarakan oleh KPK tak lain membahas terkait mitigasi terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya yang dibahas Pokok Pikiran (Pokir).

‎Pokir merupakan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi melalui reses atau rapat dengar pendapat, dan menjadi masukan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

‎Dalam aspek Pokir, Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dimitigasi Pemkab Bondowoso agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.

‎‎Yakni meliputi perencanaan pokir yang tidak tepat waktu, tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tidak adanya kesesuaian antara usulan dan masalah hingga diakomodirnya pokir lintas daerah pemilihan (Dapil) anggota dewan yang bersangkutan.

‎KPK mencatat masih terdapat sejumlah temuan titik rawan korupsi dalam tata kelola Pemkab Bondowoso. Beberapa di antaranya meliputi:

‎1. Adanya kerawanan dalam dana hibah hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan;

‎2. Pengajuan pokir belum sesuai regulasi dan tidak tepat sasaran. Bahkan, terindikasi adanya risiko penjatahan pokir;

‎3. Aset mangkrak yang tidak dimanfaatkan optimal, seperti Pasar Hewan Terpadu Curahdami, Rumah Sakit Paru Pancoran, hingga gudang pertanian di sejumlah kecamatan.

‎‎4. Hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya kesalahan penganggaran, belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran iuran kesehatan, hingga kekurangan volume pekerjaan konstruksi.

‎Mitigasi juga harus dilakukan dalam aspek kerugian keuangan daerah dari hibah dengan cara verifikasi dan validasi penerima hibah.

‎“Proposal yang tidak tepat waktu namun disetujui, ini menjadi isu di Bondowoso. Harus ada verifikasi dan validasi dari OPD sebelum disetujui,” tutur wahyudi, Selasa 26 Agustus 2025.

‎‎KPK Menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh pada aspek vital tata kelola daerah, khususnya perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Menurutnya, ketiga sektor tersebut masih menyimpan potensi kerawanan yang perlu segera dibenahi agar tidak menjadi celah terjadinya perilaku lancung.

‎“Bondowoso memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar, yakni Rp 2,162 triliun pada tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya. Dengan anggaran sebesar itu, diperlukan sistem pengelolaan yang akuntabel dan berintegritas agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Hubungan legislatif dan eksekutif juga harus berjalan selaras,” ujar Wahyudi, seperti dilansir laman webside kok.go.id. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.