KPPU Curigai Ada Praktik Kartel Lintas Negara

oleh -51 Dilihat
oleh
Syarkawi Rauf .(ist)

Minta DPR Amandemen UU NO 5 Tahun 1999

JAKARTA, PETISI.CO – Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengungkapkan, KPPU akan menyelidiki adanya dugaan praktik kartel pengapalan barang kontainer yang dilakukan enam perusahaan yang konon bermarkas di negara Singapura.
“KPPU akan fokus itu, karena kartel ini menggunakan kontainer antara Singapura-Batam dan Batam-Singapura. Dan ini persekongkolan usaha lintas negara,” kata Syarkawi dalam keterangan pers di kantor KPPU Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Syarkawi mengatakan, isu itu muncul karena adanya perbedaan harga yang sangat tinggi antara pengangkutan barang di laut dari Batam-Singapura dan sebaliknya. “Dan juga Jakarta-Singapura dan sebaliknya,” ujarnya.

“Kalau dilihat jarak antara Batam-Singapura itu sangat dekat sekali, sehingga timbul pertanyaan kenapa tarifnya tinggi sekali. Ini yang akan kita teliti,” terang Syarkawi.

Oleh karenanya, melihat permasalahan itu KPPU akan bekerjasama dengan KPPU Singapura untuk memperkuat kelembagaan memberantas praktik kartel tersebut.

Selain itu, KPPU juga meminta DPR mempercepat amandemen UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Tujuannya, kata Dia, agar KPPU diberi kewewengan untuk memeriksa perusahaan yang ada di luar ketika melakukan praktik anti persaingan yang merugikan perusahaan di Indonesia.

“Mudah-mudahan DPR mengabulkan permohonan kami atas amandemen UU No.5 Tahun 1999 tersebut,” harapnya.(sdk/sr)