KPU Jatim: Banyak Bacaleg yang Gagal Melengkapi Persyaratan

oleh -81 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Jawa Timur (Jatim) kemungkinan besar akan menyusut tajam.

Pasalnya, hingga batas waktu perbaikan syarat calon, Selasa (31/7/2018), masih banyak bacaleg yang tak bisa melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh Bacaleg, yaitu jumlah pajak. “Diperkirakan jumlah pajak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai puluhan orang. Di dalam satu partai politik saja bisa mencapai 30 orang, meskipun tidak semuanya sebesar itu,” kata Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto ketika dikonfirmasi di KPU Jatim, Rabu (1/8/2018).

Akibatnya, jumlah Bacaleg partai politik pun disinyalir akan menurun. Misalnya dari yang jumlah awal yang mencapai 120 orang atau 100 persen dari kuota, bisa berkurang hingga menjadi 90 Bacaleg saja.

“Hingga sekarang kami masih melakukan proses rekapitulasi jumlah Bacaleg yang dinyatakan lolos. Sehingga, kami belum dapat memberikan informasi detail masing-masing parpol,” ujarnya.

Arbayanto menyebut penyebab gagalnya Bacaleg tersebut melengkapi syarat calon dikarenakan beberapa hal. Pertama, hal ini disebabkan karena kebiasaan seluruh parpol yang mendaftarkan sekaligus melengkapi syarat calon di detik-detik akhir batas waktu.

“Mau masa perbaikan satu minggu atau bahkan satu tahun, pasti tetap di hari terakhir. Hal ini bukan hanya dilakukan oleh satu parpol, namun kompak oleh seluruhnya,” ujarnya.

Pihaknya menduga hal ini didasarkan pada strategi masing-masing partai. Dengan mendaftar dan melengkapi syarat di hari terakhir, akan sekaligus menutup kemungkinan bagi kader yang tak puas dengan nomor dan daerah pemilihan (Dapil) untuk melakukan gerakan, diantaranya pindah partai.

Padahal, hal ini berdampak negatif bukan hanya untuk pihak yang bersangkutan, namun juga partai politik. Misalnya, untuk kendala teknis.

“Banyak syarat calon yang datang terlambat sehingga tak bisa terekam,” ungkapnya.

Penyebab kedua, lanjutnya, kurangnya kesadaran masing-masing Bacaleg untuk melengkapi syarat calon. Biasanya, pencalonan tersebut bukan merupakan inisiatif dari dirinya sendiri melainkan dorongan dari pihak terdekat di antaranya partai politik.

“Karena sulit, banyak, dan terkadang juga tidak murah akhirnya Bacaleg tersebut enggan untuk melengkapi,” tandasnya.

Menghadapi masalah ini, pimpinan partai politik biasanya langsung mengambil langkah melakukan pergantian Bacaleg.

Meski demikian, Arbayanto menyebut bahwa hal ini tidaklah mudah. Sebab, partai politik harus melengkapi syarat Bacaleg yang lebih banyak dengan waktu yang relatif singkat. Banyaknya kendala yang dialami partai politik tersebut membuat KPU melakukan langkah antisipasi.

Diantaranya dengan memperbanyak loket perbaikan calon. Apabila pendaftaran Bacaleg dilakukan secara antri dan bergantian, untuk perbaikan syarat calon dilakukan secara masing-masing Parpol.

“Sehingga, KPU menyiapkan 1 tim yang berisi 4 hingga 5 orang untuk menangani satu parpol. Tiap parpol tidak lagi bergantian,” katanya.

Pasca proses perbaikan berkas tersebut KPU Jatim selanjutnya akan melakukan proses verifikasi hingga 13 Agustus mendatang.

Untuk diketahui, KPU mencatat ada 1670 bacaleg yang didaftarkan dari 16 partai politik di Jawa Timur pada 17 Juli 2018 lalu. Para Bacaleg ini akan berlaga di 14 Dapil berbeda untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.