KPU Jatim: KPU 19 Kab/Kota Tuntaskan DPT

oleh -88 Dilihat
oleh
Ketua KPU Jatim Choirul Anam.

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 19 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) telah menyelesaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di masing-masing daerah, pelaksanaan penetapan DPT secara umum berjalan dengan baik dan lancar.

“Surabaya dan Lamongan menjadi daerah yang paling akhir menyelesaikan penetapan DPT, yaitu Jumat (16/10/2020) sampai pukul 22.30,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Minggu (18/10/2020).

Berdasar data yang terhimpun, Anam menyebutkan jumlah DPT Pemilihan di Jatim sebanyak 18.615.191 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 9.186.198 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 9.428.993 orang.

“Jumlah tersebut, tersebar di 48.607 TPS, 4.789 Desa/Kelurahan, 386 kecamatan, 19 kabupaten/kota. Untuk selanjutnya, DPT akan diumumkan di Balai Desa/kelurahan dan dijadikan dasar dalam pengadaan logistik maupun pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020,” jelasnya.

Sementara untuk Pemilih Lapas/Rutan, sesuai dengan surat edaran KPU No 818 Tahun 2020 terkait perlindungan Hak Pilih bagi Penghuni Lapas/Rutan, KPU di 19 kabupaten/kota sudah melakukan pemutakhiran data penghuni Lapas di 14 kab/kota yang memiliki Lapas.

Dari 14 kab/kota itu, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Kota Blitar, Kota Pasuruan (masing-masing 1 Lapas / Rutan) Sumenep (2 Lapas) dan Sidoarjo (3 Lapas).

Sedangkan untuk 5 kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Blitar, Kediri, Malang dan Mojokerto tidak terdapat Lapas/Rutan di wilayahnya.

“Dari hasil pemutakhiran di Lapas tersebut, didapat sejumlah 3.528 pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam DPT Lapas, terdiri dari 3.411 pemilih laki- laki dan 117 pemilih perempuan,” ungkapnya.

Untuk memfasilitasi hak pilih para penghuni Lapas yang memenuhi syarat tersebut, dibentuk TPS Khusus Lapas sejumlah 14 TPS tersebar di Ponorogo, Jember, Situbondo, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Pasuruan (masing-masing 1 TPS), Banyuwangi 2 TPS dan Sidoarjo 3 TPS.

Sedangkan untuk Lapas/ Rutan di Pacitan, Trenggalek, Sidoarjo (Lapas Medaeng kelas 1 Surabaya) Sumenep (Lapas Kelas III Arjasa) dan Kota Blitar dikarenakan pemilih Lapas yang memenuhi syarat menjadi pemilih jumlahnya terbatas akan difasilitasi dengan TPS reguler yang ada di sekitar lapas. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.