KPU Jombang Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilbup

oleh -59 Dilihat
oleh
Fatoni, Komisioner KPU

JOMBANG, PETISI.COKPU Kabupaten Jombang mengadakan rapat koordinasi persiapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, Rabu (24/1/2018). Dihadiri Ketua KPU bersama jajarannya, perwakilan Partai Paslon serta dari jajaran Polres Jombang. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jombang jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Muhaimin Shofi, Ketua KPU menjelaskan, tahapan-tahapan sudah dilalui dari pertama pendaftaran. “Dalam rapat hari ini kita bahas tahapan-tahapan selanjutnya. Dan harapan kami dalam pelaksanaan berjalan aman dan lancar,” ungkap Shofi.

Komisioner KPU juga devisi sosialisasi Fatoni menjelaskan, beberapa istilah dalam kampanye yaitu Kampanye, Tim kampanye, Relawan, pihak lain Penghubung Paslon, Petugas kampanye, dan Peserta Kampanye. “Dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi,” jelas Fatoni.

Metode kampanye menurutnya, diadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialogis, penyebaran bahan kampanye, pasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye. Kegiatan lain, rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial dan kampanye melalui massa.

Sementara larangan dalam kampanye, tidak boleh memberi doorprize. Besaran hadiah tidak boleh melebihi Rp 1 juta. Bantuan transportasi dan atau bahan lain tidak boleh diwujudkan dalam bentuk uang.

Kampanye yang difasilitasi KPU diantaranya : debat politik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, cetak dan atau media elektronik. Sedangkan materi kampanye berisi visi misi, program kerja jangka panjang, menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas, meningkatkan kesadaran hukum, menghormati perbedaan suku, agama, RAS, dan golongan disampaikan secara benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan tidak bersifat provokatif.

Tim Paslon

Debat Politik dilakukan di KPU Kabupaten Jombang paling banyak tiga (3) kali. Disiarkan secara langsung oleh lembaga penyiaran, dipandu oleh moderator. Dapat menghadirkan undangan dalam jumlah terbatas dan sifatnya wajib diikuti oleh pasangan calon.

Untuk penyebaran bahan kampanye difasilitasi oleh KPU, desain dibuat tim kampanye paslon, paling lambat lima hari setelah penetapan nomor urut. Dasar atau materi bahan kampanye dapat memuat nama, nomor, visi misi, program, foto paslon, tanda gambar partai pengusung dan atau foto pengurus partai. Untuk bahan kampaye dicetak sendiri, dan bahan tambahan dapat dicetak paslon paling banyak 100%. Diantaranya pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker.

Alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU dalam bentuk baliho maksimal 4 m x 7 m. Umbul umbul 1,5m x 5 m. Desainnya dibuat oleh paslon diserahkan ke KPU paling lama 5 hari setelah penetapan nomor urut paslon. Dalam perawatan, pemeliharaan dan pembersihan menjadi tanggungjawab paslon. Paslon dapat menambah paling banyak 150% iklan kampanye.

KPU memfasilitasi penayangan iklan kampanye. Untuk materinya dibuat paslon paling lambat disampaikan ke KPU 14 hari sebelum penayangan. Iklan kampanye dilakukan selama 14 hari sebelum massa tenang.

Pemberitaan dan penyiaran kampanye melalui media atau lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalis, etika penyiaran sesuai dengan undang-undang dan selama masa tenang media massa dilarang memuat, menyiarkan iklan atau berita yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Media massa yang membuat rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye harus berlaku adil dan berimbang.

Kampanye di media, media massa dilarang melakukan pemblokiran segmen waktu untuk kampanye. Membuat program sponsor dalam format yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye. Media massa dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi KPU.

Pejabat negara yang berkaitan dengan masa kampanye, Bupati, Wabup, anggota DPR, DPD, DPRD, yang ikut kampanye harus cuti dan izin cuti diserahkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye untuk izin cuti Bupati dan Wabub. (rahma)