KPU Kota Malang Sosialisasi PKPU No.8-2024

oleh -142 Dilihat
oleh
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib berdiri di podium

MALANG, PETISI.CO – Menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah di dekat mata. Hal ini juga mulai dilakukan oleh penyelenggara untuk memulai sosialisasi dan mengenalkan kepada masyarakat.

Mengawali sosialisasi kepada masyarakat tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi tentang tata cara tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bertempat di salah satu hotel berbintang di Jl. Letjen Sutoyo Kota Malang, Senin (22/7/2024).

Tema yang diangkat dari acara tersebut adalah “Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota”. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib.

“KPU Kota Malang, hari ini melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka persiapan pelaksanaan agenda nasional Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak atau Pilkada Serentak 2024, yang dilakukan pada 27 november 2024,” bebernya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dihadiri oleh semua partai politik dalam kontestasi saat mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 beberapa bulan lalu, yang juga partai politik kontestasi selanjutnya di penyelenggaraan Pilgub dan Pilbub serta Pilwali pada bulan november 2024 berikutnya.

“Untuk kota Malang sendiri, kita bagi dalam 3 jenis pekerjaan dalam proses persiapan maupun tahapan proses pemilihan kepala daerah karena dikota Malang ada 3 jalur pencalonan yaitu Pasalon (pasangan calon) independen, parpol atau gabungan Parpol dan calon dari mantan narapidana, dimana masing-masing memiliki tahapan dan syarat dokumen berbeda,” jelasnya.

Maka dari itu KPU Kota Malang menerima masukan dari semua pihak terkait dan masyarakat kota Malang umumnya agar proses serta pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim dan Walikota Malang pada Pilkada Serentak 27 November 2024 bisa berjalan kondusif, jujur dan adil dengan semangat membangun demokrasi yang baik, aman, harmonis juga rukun.

Sementara Ali Akbar Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada Kota Malang menyampaikan kepada media tentang PKPU no 8 tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan pendaftaran dan persyaratan calon, dimana pada Pasal 14 ada aturan tentang narapidana dari 1 sampai 5 tahun.

“Aturan PKPU no 8 kan sudah jelas, bahwa disana mengatur ancaman satu sampai lima tahun dan jarak selesainya putusan atau setelah bebas dari rumah tahanan pada hukumannya, itu kita yang jalankan, kalau masih dipertanyakan lagi ke kita ya kita tidak tahu jawabannya, kita nunggu konsultasi ke pimpinan,” bebernya.

Sementara untuk penerapan terkait pencalonan, KPU Kota Malang menunggu Juklis dan juknis dari KPU terkait dengan pencalonan, dan biasanya juklis dan juknis itu akan turun setelah hampir memasuki tahapan pendaftaran.

Di sisi lain terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim dan Walikota Malang pada Pilkada Serentak 27 November 2024 Sedangkan Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024, dimulai dengan persiapan, pendaftaran pasalon pada 24-26 agustus 2024 sampai tahapan terakhir pengundian nomer urut 23 september 2024, KPU Kota Malang berharap pelaksanaan nantinya bisa berjalan lancar dan kondusif.

Terkait calon dari mantan narapida, KPU Kota Malang tidak akan memberikan penilaian dan statmen apapun sebelum tahapan pendaftaran serta verifikasi langsung yang dilakukan dan menjadi keputusan tetap KPU RI, karena terkait hal ini memang dalam kewenangan pusat bukan daerah, apalagi pertanyaan yang diajukan berdasarkan opini publik maka tidak ada dasar untuk menjawabnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.