LAMONGAN, PETISI.CO – Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 mulai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lamongan.
Sosialisasi PKPU tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota itu dilakukan kepada partai politik, lembaga terkait seperti organisasi masyarakat dan keagamaan yang ada di Lamongan, Kamis (11/7/2024).
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan beberapa tahapan sudah dilakukan sejak bulan Februari 2024, dan berlangsung hingga selesainya tahapan Pilkada 2024 nanti.
“Pada setiap tahapan itu, KPU membuka layanan helpdesk untuk menerima aduan atau masukan dari masyarakat dari seluruh tahapan yang sedang berjalan,” ungkap Mahrus.
Tahapan saat ini yang dilakukan adalah pendataan pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di tingkat TPS Desa.
Sementara itu, menjawab pertanyaan peserta sosialisasi tentang pencalonan Bupati dan wakil bupati bagi anggota DPRD terpilih, Mahrus menjelaskan terhadap calon Bupati dan wakil bupati yang menjabat atau terpilih dalam Pileg 2024, tetap harus mengundurkan diri dan mekanismenya masih menunggu Keputusan KPU RI lebih lanjut.
Sebab pengambilan sumpah janji anggota DPRD dilakukan pada tanggal 24 Agustus sedangkan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil itu mulai 25 September – 23 Nopember 2024.
” Harus PAW, pejabat yang mengeluarkan pengajuan PAW dalam hal ini adalah Gubernur.
Namun demikian, anggota DPRD terpilih yang mendaftarkan sebagai calon bupati dan wakil bupati harus membuat surat pernyataan pengunduran diri,” sambungnya.
“Untuk penjelasan secara detail itu menunggu dari keputusan KPU RI,” tutup Mahrus. (yus)






