KPU Lamongan Sosialisasikan Syarat Calon Bupati Independent

oleh -123 Dilihat
oleh
Sosialisasi syarat calon bupati independent

LAMONGAN, PETISI.CO – KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024 di ruang pertemuan RM. Aqilah, pada Sabtu (4/5/2024).

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari organisasi keagamaan, ormas serta kalangan media, anggota KPU Lamongan menjelaskan tentang tahapan Pemilihan Bupati tahun 2024, diantaranya tentang syarat yang harus di penuhi oleh calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lamongan tahun 2024.

Persyaratan dukungan minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024 itu berdasarkan SK KPU Lamongan Nomor 1457 Tahun 2024. Tentu, didasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Selain harus memenuhi jumlah KTP dukungan sebesar 6,5% dari jumlah penduduk di DPT atau 67.911 KTP, juga harus memenuhi jumlah sebarannya di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan,” terang anggota KPU Lamongan, Ahmad Sohib.

Jika syarat dukungan belum lengkap dan sesuai maka masih akan diberikan waktu perbaikan, setelah itu akan kami lakukan verifikasi.

Namun, jika ada kekurangan dukungan KTP saat dilakukan verifikasi administrasi dan faktual maka akan diminta melengkapi dua kali lipat sesuai jumlah kekurangan.

“Pendaftaran bacabup independen dibuka 5-19 Mei 2024. Dan penyerahan syarat dukungan mulai tanggal 8 sampai 12 Mei,” pungkasnya. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.