KPU Ponorogo Lantik Anggota PPK dan PPS

oleh -79 Dilihat
oleh

PONOROGO, PETISI.CO – Seorang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan anggota PPS dari empat Kecamatan di Kabupaten Ponorogo, akhirnya dilantik oleh KPU Ponorogo sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk Ketua PPK dan PPS yang mengundurkan diri.

Pelantikan dilakukan KPU Ponorogo lantaran Ketua PPK Kecamatan Bungkal mengundurkan diri beberapa minggu lalu. Untuk pelantikan sembilan orang satu PPK dan 8 PPS baru ini untuk melanjutkan tugas menggantikan PPK dan PPS yang mundur.

Pelantikan yang berlangsung di Aula KPU Ponorogo, Jumat (12/10/2018) dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda berlangsung khidmat dan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji.

Adapun PPK baru yang dilantik yakni Taufiqurrohman menggantikan Amar Makruf yang dulu sebagai ketua PPK Bungkal. Pergantian ini didasarkan pada surat pengunduran diri yang diajukan Amar Makruf pertanggal 27 September 2018 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda mengatakan, pergantian ini berdasarkan PKPU nomor 13 Tahun 2017 pasal 18 terkait persyaratan PPK, jika ada yang mundur maka harus segera diganti.

Ditambahkan, setelah dilantik mereka akan langsung bekerja melanjutkan tugas dari PPK sebelumnya karena saat ini telah memasuki tahapan Pemilu 2019. Masa kerja PPK baru ini akan dimulai sejak pelantikan .

Fauzi sapaan akrab ketua KPU Ponorogo ini, melanjutkan, anggota PPK dan PPS yang baru dilantik tersebut diharapkan dapat segera menyesuaikan diri untuk menjalankan tupoksi yang melekat pada jabatannya. Tidak perlu terlalu lama beradaptasi, yang penting bisa memahami detail tupoksi masing-masing.

“PPK pengganti agar bisa langsung melaksanakan tugasnya, menjalin kerjasama yang baik dengan PPK lama, dan bisa selalu berkoordinasi dengan KPU Ponorogo,” tandasnya.

“Pelantikan satu PPK untuk Kecamatan Bungkal dan 8 orang PPS dari delapan desa di tujuh kecamatan yakni PPS Kelurahan Kadipaten (Kecamatan Babadan), PPS dari kelurahan Singosaren ( Kecamatan Jenangan), PPS dari Desa Jrakah dan Desa Wilangan (Kecamatan Sambit), PPS dari Desa Pengkol ( Kecamatan Kauman), PPS dari Kelurahan Kauman (Kecamatan Kota), PPS dari desa Bondrang (Kecanatan Sawoo) dan PPS dari desa Krebet (Kecamatan Jambon), yang semuanya ini adalah sebagai dan resmi menjadi penyelenggara pemilu 2019,” pungkas Fauzi Huda kepada wartawan. (mal)