KPU Sumenep Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota KPPS Hingga 18 Oktober 2020

oleh -137 Dilihat
oleh
Sebaran banner pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota KPPS KPU Sumenep yang dihimpun petisi.co.

SUMENEP, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep perpanjang kembali rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak hingga tanggal 18 Oktober 2020.

Perpanjangan itu karena kuota anggota KPPS di kabupaten berlambang kuda terbang sampai detik ini masih belum terpenuhi. Sehingga KPU Sumenep memperpanjang masa pendaftaran kelompok penyelenggara pesta demokrasi pemilihan bupati Desember mendatang.

“Kami lakukan perpanjangan pendaftar yang belum memenuhi kuota, mulai tanggal 14 sampai 18 Oktober 2020. Itu diperpanjang agar kekurangan pendaftar itu bisa terisi semua,” terang Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, S. Hl. Jumat (16/10/2020).

Menurut Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisioner KPU Sumenep ini, untuk persyaratannya sendiri masih tetap.

“Yaitu dokumen formulir pendaftar disampaikan kepada sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat,” katanya.

Kata dia melanjutkan, namun perpanjangan masa pendaftaran hanya dilakukan di 8 Kecamatan daratan dan Kepulauan Kabupaten Sumenep.

“Yaitu Kecamatan Bluto, Guluk-Guluk, Kangayan, Lenteng, Masalembu, Sapeken, Saronggi dan Kecamatan Talango,” terang Komisioner KPU Sumenep ini.

Lebih lanjut dijelaskan, rinciannya untuk di Kecamatan Bluto kurang 46 orang, Guluk-guluk 29 orang, Kangayan 11 orang, Lenteng 37 orang, Masalembu 35 orang, Sapeken 234 orang.

“Dan Kecamatan Talango 305 orang dan terbanyak di Kecamatan Saronggi 409 orang pendaftar,” jelasnya.

Sekadar diketahui kembali, sesuai jadwal untuk pelaksanaan Pilkada Sumenep 2020 akan digelar pada Tanggal 9 Desember 2020 dengan diikuti oleh Dua Kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Diketahui, Nomor Urut 01 dari Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah, yang diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 20 kursi.

Masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 5 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1 kursi.

Sementara, Nomor Urut 02, pasangan Paslon Fattah Jasin – KH. Ali Fikri, dengan diusung oleh lima partai politik dengan total perolehan kursi di DPRD Sumenep sebanyak 30 kursi.

Masing-masing partai pengusung adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7 kursi, Partai Demokrat sebanyak 7 kursi, Partai Hanura sebanyak 3 kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 3 kursi.

Selain diusung oleh lima partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Sumenep, pasangan ini juga didukung oleh dua partai Non parlemen, yakni Partai Golkar dan Partai Gelora. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.