KPUD Banyuasin Uji dan Verifikasi 46.749 KTP Perseorangan

oleh -35 Dilihat
oleh
Anggota divisi SDM Dan Partisipasi Masyatakat KPU Banyuasin, Salinan S Sos MM

BANYUASIN, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum Daera Banyuasin Sum-Sel (KPUD) verifikasi sebanyak 46.749 KTP dukungan calon perorangan yang dikumpulkan oleh tim paslon Cabup dan Cawabup Banyuasin, Husni Thamrin dan Supartijo di uji KPU. Verifikasi yang dilakukan mulai hari ini (Kemarin,red) 12-25 Desember 2017 akan menentukan lolos tidaknya paslon perseorangan.

Anggota divisi SDM Dan Partisipasi Masyatakat KPU Banyuasin, Salinan S Sos MM saat diwawancarai di ruang kerjanya Selasa (12/12) mengatakan, hanya ada 1 pasangan yang mengambil jalur perorangan.

“KPU hanya baru menerima 1 pasang perorangan yang bakal maju pilkada Banyuasin. Paslon perseorangan sudah menyerahkan Foto coppy KTP daftar pendukung masuk ke silon offline. Sekarang kami uji verifikasi dulu,” ujar Salinan.

Sehubungan dengan verifikasi KPU sedang jalan di setiap desa atau kelurahan yang ada dukungan paslon perorangan KPU dan PPS melakukan verifikasi yang baru berjalan ini.

“Saat PPS melakukan verifikasi tim penghubung paslon perseorangan bisa langsung memantau akan tetapi tidak diharuskan,” ujar dia.

Ditambahkanya lagi bahwa ada teknis verifikasi yakni dengan menggunakan model formulir BA 5 KWK. Verifikasi misalnya secara adminstrasi sudah selesai diferifikasi, kemudian PPS memverifikasi secara faktual.

“Apakah benar pendukung calon perorangan tersebut masih ada, apakah bukan TNI, Polri, PNS atau sudah mati,” tambah Salinan.

Dijelaskan oleh Salinan, seandainya dalam verifikasi ditemukan ketidak akuratan foto copy KTP dukungan lalu ditotal apakah masih cukup apa tidak. Apabila ternyata cukup, KPU akan menyatakan lulus, apabila kurang maka tim paslon perseorangan didenda, harus mengumpulkan 2 kali lipat jumlah kekurangan KTP tersebut.

“Sementara tim perseorangan mengumpulkan KTP susulan, KPU masih memberikan waktu tambahan beerapa hari bagi tim perorangan hingga memenuhi kekurangan,” imbuhnya.

Untuk pendaftaran perorangan 8-10 Januari dengan membawa foto copy daftar pendukung 43.934 dukungan dari daftar tetap terakhir atau  7,5 persen dari DPT pemilu terakhir sebanyak 58.6451 DPT pemilu lalu.

“Untuk tim perorangan harus mengajukan foto copy dukungan 43.934 tersebar minimal ada di 10 kecamatan atau 50 persen persebaran seluruh Banyuasin,” pungkas Salinan. (roni)