Kunker ke KPU RI, DPRD Surabaya Upayakan Penataan Dapil yang Lebih Proporsional

oleh
oleh
Komisi A DPRD Surabaya, kunker ke KPU RI

Jakarta, petisi.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Kamis 25 September 2025, untuk membahas potensi ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan pentingnya penataan dapil mengingat jumlah penduduk Surabaya yang telah melampaui 3 juta jiwa.

“Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, agar masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” ujarnya.

Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menunjukkan jumlah penduduk pada semester I tahun 2025 mencapai 3.008.760 jiwa, terdiri dari 1.489.658 laki-laki dan 1.519.102 perempuan.

Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, menyoroti bahwa salah satu dapil di Surabaya saat ini menampung hampir 1 juta penduduk.

“Kalau distribusi dibagi rata, Surabaya bisa punya lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” tegasnya.

Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe, menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan hak kepada kota dengan penduduk di atas 3 juta jiwa untuk memiliki hingga 55 kursi DPRD.

“Kondisi ini membuka peluang penataan ulang kursi atau pemekaran dapil di Surabaya,” terangnya.

Komisi A DPRD Surabaya berencana menindaklanjuti konsultasi ini dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota untuk memberikan kepastian hukum terkait penataan dapil dan distribusi kursi DPRD.

“Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara,” pungkas Yona Bagus Widyatmoko. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.