Kuras Uang Majikan Hingga Ratusan Juta, Aksi Pegawai Notaris di Tulungagung Ini Berakhir Dibui

oleh -64 Dilihat
oleh
Uang ratusan juta diamankan dari pelaku.

TULUNGAGUNG, PETISI.COAksi yang dilakukan TA (31) Pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tergolong nekad dan tidak patut di tiru. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai di salah satu Notaris cukup kondang di Kabupaten Tulungagung ini nekad menguras uang majikannya hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Christian Kosasih, S.I.K., melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awakmedia, Sabtu, (5/6/2021), mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencuri ATM dan juga kartu kredit milik sang Notaris.

Barang bukti lain yang ikut diamankan.

Tidak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah dapat mengeruk uang sang majikan senilai Rp 476.354.126. Namun saat ditangkap, petugas dapat menyita uang tunai senilai Rp 325.000.000 dari tangan pelaku. Jadi uang yang sudah digunakan oleh pelaku sekitar Rp 151.354.126.

Lebih lanjut disampaikan IPTU Nenny, tindak kriminal pelaku tersebut diketahui korban, saat korban mendatangi Bank BCA dan oleh petugas Bank, korban diberitahu ada tarikan dengan jumlah besar dari ATM milik korban. Karena curiga, korban meminta ditunjukkan hasil rekaman CCTV mesin ATM.

“Korban sempat kaget, karena yang menguras uangnya adalah pegawainya sendiri. Terakhir, pelaku mengambil tunai uang yang ada dari ATM milik bosnya di mesin ATM Jalan Letjend Suprapto 87, kelurahan kepatihan, kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

IPTU Nenny menandaskan bahwa, pelaku tersebut telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Senin Siang (24/05/2021). Selain uang tunai, petugas juga menyita barang bukti berupa print hasil rekaman cctv, print out ATM dan print out Kartu Kredit milik korban.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas IPTU Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.