Kurir Sabu Perak Diamankan Polisi

oleh -58 Dilihat
oleh
Kurir sabu (tengah) yang ditangkap petugas

SURABAYA, PETISI.COPria paruh baya berinisial AR (50) diamankan Satresnarkoba Polrestabes, Surabaya di Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya, dikarenakan menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu, Rabu (19/11/22)

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penangkapan itu dilakukan setelah kami menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu. Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. “Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” ujarnya Jumat (2/12/22).

Saat lakukan penggeledahan petugas menemukan sabu seberat 7,31 gram. Tersangka mengakui miliknya dan rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Cemil (Dpo) di Desa Parseh Bangkalan Madura,” ucapnya.

Tersangka sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat di interogasi tersangka membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000, Dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana sabu tersebut, di jual dengan harga Rp 4.750.00. “Setiap transaksi tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa, 1 Handphone, Motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA.

Atas perbuatanya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam 20 penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.