Lawyer: Tirani Kekuasaan di Ponorogo

oleh -50 Dilihat
oleh
Suratno SH

PONOROGO, PETISI.COSekitar 50 warga Bendo yang melakukan aksi demo dan meluruk ke Gedung DPRD Ponorogo, Kamis siang (29/3/2018) didampingi lawyer atau kuasa hukumnya dari LBH Cakra Bhirawa Surabaya dan juga dikawal oleh Lembaga Gema Jokowi Jawa Timur. Sehingga saat meringsek ke dalam gedung wakil rakyat yang berada di Jl. Alon – Alon Timur dan hendak melakukan audensi ternyata banyak anggota dewan tidak ada di tempat. Mereka dari perwakilan pendemo dan kuasa hukumnya hanya ditemui oleh Wakil Ketua DPRD, Anik Suharto.

Aksi warga Bendo yang dijaga personil kepolisian

Meski banyak yang tidak ada di kantor DPRD sudah mendapatkan angin segar pasalnya Anik Suharto menjanjikan pada Selasa depan akan dipertemukan dengan eksekutif.

“Tadi pak Anik Suharto yang selaku Wakil DPRD sudah siap akan menjembatani warga untuk hearing dengan eksekutif pada hari Selasa depan. Katanya juga akan sampaikan aspirasi warga Bendo yang wadul ke wakilnya agar bisa langsung komunikasi dan diharapkan juga ganti ruginya segera terealisasi sesuai hak warga,” kata Suwari dari Lembaga Gema Jokowi Jatim.

Baca juga: Warga Bendo Luruk Gedung Dewan

Masih menurut Suwari bahwa pendampingannya juga sudah selaras dengan tujuan LBH Cakra Bhirawa selaku kuasa hukum yang ditunjuk warga Bendo. Aspirasi dengan masyarakat yang sudah MoU dengan pemerintah daerah dan ternyata pelaksanaannya MoU tidak terealisasi yang menuntut hak kepemilikan. Semua berkas baik sertifikat maupun petok D sudah sampai ke Kepala Desa, ke camat bahkan ke Bappeda.

“Kita juga sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD namun tidak ada tanggapan dan secara hukum kita juga audah layangkan ke Ombudsmen, Depdagri, Polda, Kejati, Kejagung dan KPK bahwa di Ponorogo ada persolanan seperti ini,” ujar Suwari.

Senada dengan Ketua Lembaga Gema Jokowi, pihak Laywer Suratno juga akan bertanggung jawab penuh  dalam memperjuangkan warga Bendo. Sebenarnya warga Bendo sangat mendukung pembangunan Waduk bukannya menghalangi.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku kuasa hukum akan memperjuangkan hanya warga. Karena warga sampai detik ini hanya dijanji-janji. Sementara rumah sudah dihancurkan oleh eksekusi tapi ganti rugi belum dilaksanakan. Memang untuk anggaran saya tahu, untuk bendungan atau waduk dari pusat. Sedangkan anggaran untuk pembebasan tanah dari anggaran APBD Ponorogo,” beber Suratno SH dari LBH Cakra Bhirawa Surabaya.

Masih menurut Suratno bahwa di dalam pelaksanaan adanya permainan Tirani Kekuasaan di Ponorogo ini. “Yang harus dipahami terkait persoalan warga ini mari kita berpikir jernih, terkait pembebasan semuanya belum ada ini dan permasalahn di sana dari 17 warga yang menolak uang ongkos angkut itu diplintir oleh pemda seolah olah warga yang nolak itu menghambat pembangunan waduk. Jadi ini jelas di Ponorogo ada tirani kekuasaan, seharusnya di negeri kita ini jangan ada tirani kekuasaan,” pungkas Suratno. (mal)