Layanan Paspor Lambat, Kanim Tanjung Perak Salahkan Dirjen Imigrasi

oleh -44 Dilihat
oleh
Kanim (Kantor Imigrasi) kelas I Tanjung Perak di Jl Darmo Permai

SURABAYA, PETISI.CO – Pelayanan pengurusan paspor di Unit Layanan Paspor (UPL) Gresik  Kanim (Kantor Imigrasi) kelas I Tanjung Perak di Gresik,  dirasa sangat mengecewakan dan merugikan pemohon paspor yang bertujuan berangkat umroh.

Pasalnya, dalam pengurusan paspor sering kali mengalami keterlambatan dalam terbitnya buku paspor, hingga warga Gresik batal berangkat umroh.

Dikonfirmasi  atas keresahan para pemohon ini, Kasubsi Perijinan Paspor Kantor Imigrasi kelas I Tanjung Perak, Sari Andayani mengaku, dalam dua bulan terakhir ini, pelayanan pembuatan paspor mengalami keterlambatan dalam menerbitkan buku paspor.

“Tapi semua itu bukan berarti kesalahan terletak pada pihak Imigrasi terkait. Bila pemohon mengalami keterlambatan, bukan dari kami, tetapi pihak Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi,” kata Sari.

Lebih lanjut Sari menuturkan, bagi pemohon paspor, cara mendaftarkan harus melalui sistem online. Di dalam online tersebut, bila ada tempat kosong maka pihak pemohon bisa mendaftar langsung atau memboking tempat tersebut.

Jadi kalau pihak Kantor Imigrasi yang ada di wilayah telah mengalami keterlambatan, salah satunya adalah padatnya pemohon. Kedua,  keterlambatan juga bisa terjadi jika sistem servernya  trobel atau error.

Ketiga, memang beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada 17 September 2017 hingga April dan Mei 2018 mendatang, dimungkinkan sering mengalami keterlambatan, karena di bulan April dan Mei adalah musim liburan.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Unit Layanan Paspo (UPL) Imigrasi Gresik, layanannya sangat meresahkan para pemohon paspor.  Pengambilan paspor yang awalnya tertera 3 hari, dicoret menjadi 6 hari kerja.

Sementara, Kepala Unit Layanan Paspor Gresik Irmansyah Fatriadi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2018) mengatakan, proses pembuatan paspor itu mengikuti anjuran bahwa semua online.

“Pihaknya bekerja sesuai aturan Permen 8, paspor harus diselesaikan dengan jangka waktu maksimal paling lambat dalam satu bulan,” ujarnya.

Lanjut Didit, panggilan Kepala Unit Gresik, dan apabila paspor tidak diambil dalam 30 hari, maka akan dicancel by sistem. Makanya, tidak  mungkin sampai satu bulan. Kalaupun sampai satu bulan, mungkin ada permasalahan lain yang harus diselesaikan di Direktorat Jenderal.

“Karena kita di sini hanya operator, pengambil keputusan adalah Dirjen, karena masuk ke sistem, jadi ndak bisa sendiri-sendiri, ini harus didahulukan. Jadi sistem harus satu-satu, kalau dibilang lama iya, di sini memang kekurangan anggota, yang satu pindah, terus satu ada yang sakit,” ungkapnya. (irul)