SURABAYA, PETISI.CO – Bawang putih kini termasuk komoditi yang diatur tata niaganya oleh pemerintah. Semua ini bertujuan agar para importir Bawang Putih tidak membuat rugi petani bawang putih lokal.
Kebijakan pemerintah ini mendapat sambutan positif M. Arif, salah satu importir.
Menurutnya, untuk bisa impor bawang putih, importir harus dapat ijin/kuota dari Kementrian Pertanian dan Perdagangan.
“Syarat dapat kuota, importir harus terlebih dulu bermitra dengan petani untuk menanam bawang putih, setidaknya 5 persen dari quota yang dimohonkan,” jelasnya.
Semua ini dimaksudkan supaya Indonesia bisa swasembada Bawang Putih pada tahun 2019.
Akan tetapi, jika semua itu dianggap terlalu oleh oleh sebagian importer, karena merasa persaratan terlalu berat.
Asosiasi importir pada prinsipnya mendukung program swasembada pemerintah. Tapi target tahun 2019 dinilai terlalu ambisius dan merepotkan.
Bawang putih itu cocoknya ditanam di iklim subtropis (4 musim).
Cara tanamnya lebih mudah dan bisa menghasilkan Bawang Putih dengan diameter 6 cm.
Sementara Indonesia iklim tropis. Nanamnya lebih ribet dengan ongkos produksi tinggi. (irul)