Lokasi Sidang Jauh, Penanganan Kasus Korupsi di Kuansing Harus Fokus

oleh -31 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejari Kuantan Singingi

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO –  Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi  (Kuansing) dilakukan secara sistematis, bertahap. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Revendra,  Selasa (18/7/2017) di ruang kerjanya.

Menurut Revendra, karena mengingat dan menimbang pengadilan tindak pidana korupsi itu berlokasi jauh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga perlu konsentrasi atau fokus dalam penanganan.

Sehingga untuk dalam tahap ini sidang perkara korupsi perlu mengutus beberapa orang jaksa untuk menyelesaikan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, terhadap perkara yang masih dalam penyidikan akan tetap berjalan, namun akan lebih fokus dan mendalam setelah satu tindak pidana korupsi selesai. “Seperti perkara Edi Setiawan yang kami sidangkan, kami limpahkan secara in absentia, yaitu tanpa dihadiri terdakwa.”

Hal ini dilakukan karena terdakwa Edi Setiawan tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara yang dialaminya.

Begitu juga terhadap tersangka atau terdakwa yang lain yang tidak kooperatif, tidak mengindahkan panggilan hukum, maka akan disidangkan juga secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa,  namun kerugian dari sidang secara in absentia adalah terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan mulai dari eksepsi sampai pledoi.

Saat ini Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sedang menyelesaikan tindak pidana korupsi atas nama Budi Sabana, sehingga dengan itu perlu memutus atau membagi jaksa penuntut umum maupun sidang dengan jaksa penuntut umum selaku penyidik dari Kuantan Singingi.(gus/eky)