LPMK Dapat Lampu Hijau dari Wali Kota Surabaya Untuk Kelola Aset Pemkot

oleh -181 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) mendapat lampu hijau untjk mengusulkan penggunaan tanah aset Pemkot Surabaya, dengan syarat aset tersebut dimanfaatkan untuk warga miskin. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa baik LPMK maupun RT/RW dapat mengusulkan pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya. Namun, ia menekankan bahwa aset tersebut jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Saya selalu menegaskan bahwa pemanfaatan aset harus untuk kepentingan warga miskin, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ungkap Eri, Kamis (23/5/2024).

Ia memberikan contoh pengelolaan pasar oleh LPMK yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya. Selama dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, maka hal tersebut diperbolehkan.

“Contoh pasar dikelola oleh LPMK, dan ada iuran. Iuran tersebut digunakan untuk pembangunan, itu diperbolehkan. Tapi jika iuran tidak digunakan untuk membangun pasar, untuk apa dilakukan,” ujarnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri menilai bahwa pasar idealnya dikelola oleh koperasi pedagang pasar. Dengan demikian, dana yang terkumpul dapat langsung digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar tersebut.

“Ketika koperasi pedagang pasar dibentuk, maka dana yang masuk digunakan untuk membangun pasar. Itu yang harus dijaga,” kata Eri.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset Pemkot.

“(Aset) yang dipegang LPMK banyak, dan LPMK menggunakannya kembali untuk kepentingan masyarakat yang memanfaatkan tadi,” paparnya.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa Pemkot Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset tersebut.

“Jika dikelola oleh LPMK, RW/RT, silakan. Tapi harus ada manfaatnya, program kerjanya harus jelas, dan akan dipantau oleh pemerintah kota. Jika program kerjanya tidak berjalan, maka kerjasama akan dihentikan,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan aset Pemkot tidak selamanya dapat dimanfaatkan oleh LPMK atau RT/RW. Setiap tahun, penggunaan aset akan dievaluasi oleh Pemkot Surabaya. Bahkan, setiap LPMK atau RT/RW harus menyampaikan program kerja dari penggunaan aset tersebut selama satu tahun ke depan.

“Jadi tidak sampai lima tahun dibiarkan, tidak. Setiap tahun tujuan harus jelas. Jika itu pasar, kami juga akan menyampaikan ke pedagang apakah diteruskan atau tidak, dan apakah hasilnya bisa dirasakan atau tidak. Jika bisa dirasakan, maka akan diperpanjang,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.