LSM-KPAN Minta Ditjen GAKKUM-KLHK Tindak Pengerusakan Kawasan HL di Sinuangon

oleh -168 Dilihat
oleh
Kawasan hutan lindung yang dirusak

PASAMAN, PETISI.CO – Lembaga Sosial Masyarat Komite Penyelamat Aset Negara (LSM-KPAN) meminta Direktorat jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (Ditjen GAKKUM-KLHK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan memasukkan 3 unit alat berat jenis Ekscavator ke dalam kawasan hutan lindung di Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Minggu (22/01).

“Benar kita sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Ditjen Gakkum untuk menjelaskan keberadaan tiga unit alat berat didalam kawasan hutan lindung yang terdapat di Jorong Sinuangon. Kita juga melaporkan FI dan MR yang diduga sebagai pelaku pengerusakan kawasan hutan lindung dan pelaku penambang emas ilegal yang telah beroperasi kurang lebih enam tahun, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ungkap ER ketua koordinator investigasi nasional LSM-KPAN.

Selain itu LSM-KPAN juga meminta Ditjen Gakkum untuk memeriksa keabsahan kelompok masyarakat pembangunan Jorong Sinuangon yang menjadi alasan memasukkan sejumlah alat berat kedalam kawasan hutan lindung.

“Kelompok pembangunan ini menjadi alasan selama ini bagi oknum tersebut untuk memasukkan alat berat kedalam kawasan hutan lindung untuk melalukan penambangan emas secara ilegal, Kita juga meminta tim GAKKUM-KLHK untuk segera turun ke lokasi untuk melihat kerusakan kawasan hutan lindung, sungai, akibat aktifitas penambangan emas yang terjadi selama ini,” imbuhnya.

Selain itu ER juga meminta agar aparat hukum segera menindak aktifitas pengerusakan hutan lindung yang telah terjadi selama bertahun-tahun ini.

“Kalau tidak bisa dengan undang-undang Minerba, Dengan undang-undang pencegahan kerusakan hutan saja itu sudah final pelaku bisa di jerat, tinggal lagi bagaimana keseriusan penegak hukum untuk melakukan tugasnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil tim investigasi LSM-KPAN beberapa waktu lalu ER menjelaskan bahwa ekscavator yang berada dalam kawasan hutan lindung di jorong saat ini ada tiga unit.

“Alat berat jenis Ekscavator di lokasi Tambang berjumlah 2 unit warna Biru Merek SUNWARO selain itu juga ditemukan satu unit alat berat jenis ekscavator merek Hitachi ZX210F tahun 2010 yang ditemukan dalam kondisi terbakar di daerah Sikuro-kuro,
Jorong Sinuangon, seluruh tempat ekscavator ditemukan dan lokasi aktifitas tambang tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” tutupnya.

Sementara itu FI yang merupakan ketua pembangunan Jorong Sinuangon saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak membantah keterlibatannya.

“Maaf sayA masih opname di rs aeal bros nantilah sehat dulu baru jumpa kita yg lain kan ban banyak untuk di ungkap maaf dulu ya?, Maaf tambang itu banyak puluhan orang di padamab barat itu kalau kita sudah berhenti sejak 3 bulan lalu yg jalan di pasaman barat banyak itu ya,” balasnya. (if)