M. Triyanto Ketua KRPK Mangkir

oleh -53 Dilihat
oleh
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin

Setelah Ditetapkan Tersangka UU ITE  

BLITAR, PETISI.CO –  Suasana yang menggegerkan dan menggemparkan di Kabupaten Blitar mengenai beredarnya surat palsu dari KPK selama ini akhirnya Polisi menetap kan M. Triyanto Ketua KRPK di tetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun setelah ditetapkan dalam kasus ini M. Triyanto (MT) sudah menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Blitar. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah MT ditetapkan sebagai tersangka, namun MT tidak menghadiri panggilan tersebut.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan, MT tidak datang dalam panggilan pemeriksaan, Selasa (4/12/2018) kemarin.

Menurut Burhanudin, baik MT maupun kuasa hukumnya tidak memberikan konfirmasi terkait ketidak hadiranya dalam pemeriksaan pertama tersebut. “Tidak ada konfirmasi,” kata Muhamad Burhanudin, Rabu (05/12/2018).

Karena tidak datang dalam panggilan pertama, lanjut Burhaudin, pihaknya akan menjadwalkan untuk pemanggilan kedua.

“Yang jelas karena pada pemanggilan pertama MT tidak datang, kami mengirimkan panggilan kedua,” imbuhnya.

Sementara Hendi Priono, S.H, kuasa hukum Mohamat Trijanto saat dikonfirmasi membantah atas tudingan tersebut. Hendi menegaskan, jika pihaknya sudah melayangkan surat ke Kanit Idik II Polres Blitar untuk dilakukan penundaan atau penjadwalkan ulang terkait pemeriksaan MT sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pada Selasa (04/12/2018).

“Yang jelas, kami sudah memohon untuk dilakukan penundaan atau penjadwalan ulang. Dan suratnya sudah kami kirimkan ke penyidik,” kata Hendi Priono, Rabu (05/12/2018).

Penjadwalan ulang tersebut dengan alasan bahwa kliennya (MT) masih berada di luar kota, selain itu kliennya sedang berkoordinasi dengan ahli yang akan dihadirkan dalam proses pemeriksaan di kepolisian (pasal 65 KUHP).

“Kami siap dimintai keterangan pada Selasa, 18 Desember 2018, sebagai wujud sikap koopertif dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, MT merupakan salah satu aktivis anti korupsi di Blitar sekaligus pemilik akun Facebook “Mohammad Trijanto” ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggarasn UU ITE. MT dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE, karena akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) untuk Bupati Blitar dan diupload di media sosial.

Laporan itu disampaikan oleh Pemkab Blitar melalui Kabag Hukum dan penasihat hukumnya yang terbit dalam Laporan Polisi Nomor B/ 315/ X2018SPK/ Jatim/ ResBlitar tertanggal 16 Oktober 2018. (min)