Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

oleh
oleh
Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih, Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa petang (3/9/2024).

Kepada awak media, Thoriq mengakui baru saja memenuhi panggilan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dann bantuan kebencanaan pada tahun 2022.

“Saya baru selesai memberikan keterangan. hari ini lebih banyak diskusi, ngobrol menjelaskan banyak hal terutama banyak lembaga yang menerima dana bantuan,” ungkap Thoriq.

Dalam pemeriksaan tersebut, kader PKB yang kembali maju mencalonkan sebagai Bupati Lumajang ini mengaku dimintai keterangan terkait sejumlah lembaga yang juga menerima dana bantuan kebencanaan.

“Salah satunya Baznas, Pramuka, NGO, LSM, yang juga menerima bantuan yang tadi. Satu demi satu diuraikan itu adalah soal bantuan yang diterima oleh lembaga-lembaga itu,” imbuh Thoriq seraya masuk ke dalam kendaraan pribadinya.

Sebelumnya Thoriq diketahui mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB. Selang 4 jam kemudian atau sekitar pukul 18.15 WIB, Thoriq keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk istirahat dan Shalat karena sudah mendapat ijin penyidik.

“Pamit keluar untuk istirahat dan shalat Maghrib dulu, nanti kembali ke sini,” akunya.

Sementara dikonfirmasi terpisah Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Putu Angga membenarkan pihaknya telah memeriksa mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana erupsi Semeru.

Menurut Kompol Putu, Thoriq bukan orang pertama yang diperiksa, karena sebelumnya polisi telah memanggil beberapa orang Pemkab Lumajang.

“Sekitar itu (5 orang sudah diperiksa). Intinya ada saksi terkait dari BPBD dan BPKAD Kabupaten Lumajang. Yang menerima itu kan pendapatan daerah dan BPBD yang mencairkan,” ujar Kompol Putu, Selasa petang (3/9/2024).

Sementara terkait pemanggilan Thoriq, Putu menyebut hal ini ada keterkaitannya. Karena dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana itu terjadi pada tahun 2022, yang mana Thoriq masih menjabat sebagai Bupati Lumajang.

“Masih sebagai bupati. Ya ini masih kami dalami perannya di situ. Karena dia sebagai bupati saat itu otomatis pemegang kekuasaan tertinggi keuangan daerah,” ungkap Putu.

“Maka dari itu, yang bersangkutan dimintai klarifikasi terkait dana bantuan erupsi ini. Pokoknya erupsi yang besar itu. (Dasar pemeriksaan) dari surat pengaduan masyarakat. Intinya Polda menindaklanjuti laporan aduan dari masyarakat,” tandas Putu. (luk)