Mantan Wali Kota Otak Curas di Rumdin Wali Kota Blitar

oleh -93 Dilihat
oleh
Press conference Polda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ungkap pelaku membantu kejahatan curas Rumah Dinas Walikota Blitar yang terjadi 12 Desember 2022 sekira pukul 03.00 Wib. Tersangka adalah MSA (57) warga Jl. Sudanco Supriyadi Kel. Bendogerit Kec. Sanawetan Kota Blitar, yang merupakan mantan Wali Kota Blitar.

Dimana peran tersangka MSA menemui pelaku curas di Lapas Kelas IIA Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya. Selain itu, tersangka juga menyampaikan kepada pelaku NT terkait wali kota yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar setiap akhir tahun.

MSA juga menjelaskan kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas hanya di jaga Satpol PP sebanyak dua orang dan pada pukul 01.00 Wib penjaga selalu tidur. Setelah para pelaku keluar dari Lapas, pada tanggal 12 Desember 2022, tersangka MJ alias MT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, AJ dan MD alias AO melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menerangkan, bahwa tersangka MSA berhasil ditangkap pada 27 Januari 2023 sekira pukul 11.20 Wib di Moreno Futsal Gang Cisadane.

“Dari penangkapan MSA berhasil di sita barang bukti, diantaranya, dokumen layar dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen,” ujarnya, saat konferensi perss di gedung humas Polda Jatim, Senin (30/1/2023).

Sementara, Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan dan mengejar para pelaku pelaku lain.

Hadir dalam kegiatan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono. (bah)