Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Tutup Usia saat Jalani Masa Pidana

oleh -34 Dilihat
oleh

TANGERANG, PETISI.CO – Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, tutup usia, dini hari tadi. Terpidana dalam kasus suap Pilkada Palembang tersebut meninggal saat masih menjalani pidana penjara.

“Betul, Beliau (Romi,red) meninggal dunia pada Kamis pagi sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar pengacara Romi, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2017).

Menurut Sirra, Romi meninggal akibat serangan jantung. Romi dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina Serpong, Tangerang.

“Memang sakitnya ini sudah lama. Tiba-tiba serangan jantung muncul lagi,” kata Sirra.

Romi Herton secara resmi dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Februari 2017 lalu. Mantan Wali Kota Palembang itu dipindah karena terbukti melakukan pelanggaran dengan berpelesir ke luar lapas.

Pada 15 Desember 2016, Romi izin berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung. Romi keluar pada pukul 07.45 WIB dan baru kembali ke lapas pada pukul 20.30 WIB. Ia diduga singgah dirumah yang ia sewa di kawasan Antapani, Bandung.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Romi Herton dan istrinya Masyito. Romi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, dan istrinya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Romi dan Masyoto juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya.

Romi Herton dan Masyito terbukti memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.(kmp/roni)